Tekan Konsumsi Gula, Kemenkes Godok Cukai Minuman Berpemanis

- Kamis, 01 Februari 2024 | 17:30 WIB
Tekan Konsumsi Gula, Kemenkes Godok Cukai Minuman Berpemanis

GELORA.ME - Konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebihan merupakan perilaku masyarakat yang mendekatkan pada risiko penyakit tidak menular (PTM) seperti tekanan darah tinggi, diabetes, dan jantung. Oleh karena itu, perlu pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak tersebut. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan batas konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) per orang per hari, yakni 50 gram atau 4 sendok makan gula, 2.000 miligram natrium/ atau 5 gram atau 1 sendok teh garam (natrium/sodium), dan lemak hanya 67 gram atau 5 sendok makan minyak goreng.

 

Konsumsi GGL berlebihan dapat menyebabkan sejumlah masalah kesehatan, salah satunya adalah obesitas. Obesitas merupakan salah satu faktor risiko PTM sehingga peningkatan obesitas beriringan dengan peningkatan penyakit tidak menular di Indonesia. 

 

Baca Juga: 72 Persen Warga Israel Setuju Stop Bantuan Masuk Gaza, Efek Provokasi Dov Lior Masih Berlanjut

 

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes mengatakan, pemerintah sendiri berupaya mengatasi peningkatan obesitas dan penyakit tidak menular salah satunya dengan melakukan pembatasan konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Pembatasan itu dapat dicapai melalui implementasi kebijakan cukai pada produk tersebut.

 

Halaman:

Komentar