KLIK BANTUAN - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Peserta JKP adalah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran JKP secara rutin.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Baca Juga: Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak di Sini Ketentuannya
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Syarat Pengajuan JKP :
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji