GELORA.ME - Narkoba atau obat terlarang merupakan ancaman serius bagi kesehatan individu dan masyarakat secara keseluruhan.
Meskipun efek singkatnya dapat memberikan sensasi euforia atau kebahagiaan, risiko jangka panjangnya jauh lebih berbahaya.
Menghindari narkoba bukan hanya penting untuk melindungi kesehatan individu tetapi juga untuk menjaga kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Mengenal Narkoba
Apa yang dimaksud dengan narkoba mungkin masih menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Jadi, apa definisi yang sebenarnya dari narkoba? Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Narkotika dan obat-obatan ini adalah substansi yang memiliki kemampuan untuk mengubah kondisi mental dan fisik seseorang. Pengaruhnya dapat dirasakan pada fungsi otak, perasaan, perilaku, pemahaman, dan indera individu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia mendefinisikan narkoba sebagai zat atau obat, termasuk yang bersifat alami, sintetis, atau semi-sintetis, yang mampu menyebabkan penurunan kesadaran, halusinasi, dan daya rangsang.
Dalam Undang-Undang (UU) Narkotika pasal 1 ayat 1, narkoba dijelaskan sebagai zat yang dapat menyebabkan efek halusinasi, penurunan kesadaran, dan kecanduan, baik yang berasal dari tanaman maupun yang buatan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji