Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan langsung oleh Presiden Jokowi pada 30 April 2025. Laporan mencakup dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran informasi bohong dengan mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27A, 32, 35, dan 51 ayat (1) UU ITE.
Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Berkas ijazah Jokowi dari jenjang SD hingga Universitas Gadjah Mada (UGM) telah diserahkan kepada penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi menyatakan penyidik telah memeriksa 117 saksi dan 25 ahli untuk mendalami kasus ini.
Keterkaitan dengan Laporan Sebelumnya
Kasus ini beririsan dengan laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024 mengenai dugaan pemalsuan ijazah. Namun, Bareskrim menghentikan penyelidikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana.
Pernyataan Kontroversial Roy Suryo
Roy Suryo, salah satu terlapor, secara terbuka meminta Bareskrim membuka kembali penyelidikan. Ia mengklaim memiliki dokumen dari KPU yang menunjukkan ketidaksesuaian data dan menyebut ijazah Jokowi "99,9 persen palsu" berdasarkan analisisnya.
Masyarakat Menanti Kepastian Hukum
Gelar perkara yang akan datang menjadi penentu arah hukum kasus ini. Di tengah sorotan terhadap integritas informasi publik, masyarakat berharap proses ini menghasilkan kepastian hukum dan memperkuat kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Artikel Terkait
Popularitas Purbaya Yudhi Sadewa Anjlok? Ini Peringatan Keras Pengamat Politik
KPK Wajib Periksa Jokowi dan Luhut Terkait Korupsi Whoosh? Ini Kata Pengamat
Prabowo Diminta Tak Lindungi Jokowi & Luhut: Analisis Dampak dan Konsekuensi Politik
Analisis Peluang Kemenangan Prabowo di Pilpres 2029: Nyaris Tanpa Lawan Tanding?