Kasus Whoosh: KPK Didorong Periksa Semua Pihak, Termasuk Jokowi dan Luhut
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), I Wayan Titib Sulaksana, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proyek kereta cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang penanganannya juga harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Pada prinsipnya, korupsi adalah extraordinary crime oleh karena itu harus ditangani secara extraordinary crime," tegas Titib dalam keterangannya.
Titib menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh berdasarkan undang-undang untuk menangani perkara ini. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa memandang status atau jabatan.
Semua Pihak Wajib Diperiksa, Tidak Ada Pengecualian
"Siapapun yang terlibat dalam kasus korupsi kereta cepat Whoosh, wajib diperiksa untuk diminta keterangannya. Tidak peduli Luhut, Jokowi atau siapapun," ujar Titib menegaskan.
Ia menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk mantan Presiden Joko Widodo dan Luhut Binsar Pandjaitan, ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, maka status mereka dapat ditingkatkan menjadi tersangka.
Artikel Terkait
Projo Ganti Logo: Tak Pakai Wajah Jokowi Lagi, Ini Alasannya
Usulan Double Track Megawati vs Kereta Cepat Whoosh: Polemik Utang dan Prioritas
Kasus Ijazah Jokowi: Polda Metro Segera Gelar Perkara, Tersangka Akan Ditetapkan
Halim Kalla Ditahan? Kronologi Terbaru Kasus Korupsi PLTU Kalbar & Kerugian Negara