Klarifikasi Jokowi Soal Rumah Pensiun di Colomadu: Akan Jadi Ruang Publik, Bukan Tempat Tinggal
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan klarifikasi terkait status dan fungsi rumah pensiun hadiah dari negara yang terletak di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak akan menempati rumah tersebut dan justru akan memfungsikannya sebagai tempat pertemuan atau ruang publik.
Roy Suryo Kritik Pembangunan Rumah Jokowi: Langgar Aturan dan Biayai Kongko 'Termul'
Di sisi lain, penggugat ijazah Jokowi, Roy Suryo, memberikan tanggapan yang kontras. Roy menyatakan bahwa rumah tersebut justru berpotensi dimanfaatkan sebagai ajang kumpul-kumpul para pengikut setia Jokowi yang dikenal dengan sebutan Ternak Mulyono (Termul).
Mantan Menpora ini menilai proyek pembangunan rumah tersebut berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 1978, khususnya Pasal 8, yang mengatur nilai maksimal fasilitas untuk mantan presiden sekitar Rp 20 miliar. Roy memperkirakan, dengan luas tanah 12.000 meter persegi dan harga tanah di kawasan Colomadu yang mencapai Rp 10-15 juta per meter, total nilai aset tersebut bisa menyentuh Rp 200 miliar, atau 10 kali lipat dari batas yang diizinkan.
Roy juga menyoroti bahwa biaya operasional, termasuk jika digunakan untuk berkumpul, akan masih dibebankan pada keuangan negara. "Mereka datang tiap hari, kemudian makan minum di sana, siapa yang membiayai? Uang kita, uang rakyat," tegasnya.
Artikel Terkait
Prabowo Undang Dasco ke Rumah, Ini 3 Hal Penting yang Mereka Bahas
Amien Rais Sebut 3 Nama Ini Perusak Indonesia, Tuntut Hukuman Mati untuk Jokowi
Jokowi Gerah dengan ST Burhanuddin? Ini Nama Calon Pengganti yang Diusulkan ke Prabowo
Misteri Proyek Whoosh: Kenaikan Bunga hingga Rp 20 T yang Bikin Uang Rakyat Melayang