GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan jaksa pengacara negara (JPN) tidak lagi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Kamis, menerangkan bahwa sejatinya permohonan gugatan tersebut ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) RI.
Lantaran ditujukan kepada institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ditujukan kepada JPN.
“Atas kuasa khusus, maka JPN bisa hadir di persidangan,” katanya.
Akan tetapi, dalam persidangan, pihak pemohon menyatakan bahwa gugatan yang diajukan tersebut bersifat pribadi kepada Gibran Rakabuming Raka, bukan bersifat jabatan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara JPN, tidak mempunyai legal standing,” tutur Anang.
Maka dari itu, JPN tidak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.
Diketahui, Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal ke PN Jakarta Pusat.
Gugatan perdata itu teregister dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Inti dari gugatan ini adalah Gibran diduga telah melakukan pelanggaran saat mencalonkan diri menjadi wapres terkait dengan ijazah SMA yang dimilikinya.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Mahfud MD Kritik Sri Mulyani Protektif Soal Kasus TPPU Rp349 Triliun, Ini Kronologinya
MKD DPR Hentikan Perkara 5 Anggota DPR Nonaktif, Ini Alasan Lengkapnya
Gubernur Riau Abdul Wahid Ditahan KPK: Tersangka Pemerasan dengan Modus Jatah Preman & Uang Rp1,6 M Diamankan
Ustaz Abdul Somad (UAS): Dari Penolakan Cawapres hingga Dukungan Politik yang Berujung OTT KPK