Ia meyakini UU Perampasan Aset akan melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi internasional itu menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas para koruptor.
“Di situ memang ditentukan bahwa prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.
Mahfud menambahkan, RUU Perampasan Aset sebetulnya merupakan bagian dari janji hukum Indonesia setelah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Karena itu, pembentukan regulasi ini tidak bisa diabaikan.
“RUU perampasan aset itu menjadi bagian penting dari konvensi internasional tentang melawan korupsi. Dan konvensi ini sudah diratifikasi menjadi undang-undang di Indonesia, berarti janji hukum kita sudah sangat jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit
Presiden Prabowo Larang Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana, Tegur Keras Pencitraan
Pembalakan Liar Sumatera: Desakan Usut Aktor Intelektual Penyebab Banjir Bandang
Perpol 10/2025 Kapolri Dikritik Langgar Putusan MK, Dinilai Ancam Demokrasi