Banyak Pejabat Ketakutan Meski UU Perampasan Aset Belum Disahkan

- Selasa, 16 September 2025 | 13:15 WIB
Banyak Pejabat Ketakutan Meski UU Perampasan Aset Belum Disahkan


Ia meyakini UU Perampasan Aset akan melengkapi regulasi sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang meratifikasi United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Konvensi internasional itu menekankan pentingnya pengembalian aset negara yang dirampas para koruptor.


“Di situ memang ditentukan bahwa prinsip utama pemberantasan korupsi adalah mengembalikan aset-aset milik negara dari para koruptor,” tegas Mahfud.


Mahfud menambahkan, RUU Perampasan Aset sebetulnya merupakan bagian dari janji hukum Indonesia setelah meratifikasi konvensi internasional tersebut. Karena itu, pembentukan regulasi ini tidak bisa diabaikan.


“RUU perampasan aset itu menjadi bagian penting dari konvensi internasional tentang melawan korupsi. Dan konvensi ini sudah diratifikasi menjadi undang-undang di Indonesia, berarti janji hukum kita sudah sangat jelas dan tidak boleh diingkari,” tandasnya


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar