GELORA.ME - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjuk tiga orang sebagai pengacara dalam menghadapi gugatan Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah Dadang Herli Saputra, Basuki dan Anton Aulawi.
Ketiganya tergabung dalam Ad Infinitiun Kindness (AK) Law Firm.
"Kita bertiga," kata Dadang di PN Jakpus, Senin (15/9/2025).
Mereka menerima kuasa per 9 September 2025 atau sehari setelah sidang perdana digelar. Menurutnya, tidak ada pesan khusus dari Gibran terkait gugatan tersebut.
"Menyampaikan untuk mewakili, yang lain-lain kami akan sampaikan pada persidangan-persidangan berikutnya," ujarnya.
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026