Blak-Blakan Jokowi Tuding Ada Beking di Balik Ribut Ijazah Palsu: Sudah 4 Tahun, Tak Mungkin Nggak Ada Yang Backup!

- Minggu, 14 September 2025 | 16:15 WIB
Blak-Blakan Jokowi Tuding Ada Beking di Balik Ribut Ijazah Palsu: Sudah 4 Tahun, Tak Mungkin Nggak Ada Yang Backup!




GELORA.ME - Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali buka suara terkait isu ijazah palsu yang selama ini membelitnya. 


Presiden periode 2014 sampai 2025 itu secara blak-blakan menduga ada sosok di balik tudingan ijazah palsu kepadanya.


Hal itu diungkapkan Jokowi lantaran persoalan ijazah palsu ini sudah bergulir selama bertahun-tahun.


"(Ada kaitan dengan orang besar di balik ijazah ini?) Ya, ini kan tidak hanya sehari 2 hari. Sudah, ya 4 tahun yang lalu sudah ada itu. Ya, kalau yang napasnya panjang itu kalau enggak ada yang mem-back up kan nggak mungkin," kata Jokowi ditemui di Solo, Jumat (12/9/2025).


Meski begitu, Jokowi menyebut akan tetap mengikuti proses hukum yang ada. 


Ia juga tak segan-segan untuk melayani segala gugatan.


"Ya, tapi apapun ikuti proses hukum yang ada, ya. Kita semuanya kita layani," ucapnya.


Diberitakan sebelumnya, polemik ijazah palsu Jokowi kembali muncul pada April 2025. 


Bahkan, sejumlah massa dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sempat mendatangi rumah Jokowi di Sumber, Banjarsari untuk menunjukkan ijazah aslinya.


Namun, permintaan itu dengan tegas ditolak Jokowi. Jokowi kemudian melaporkan 4 orang ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan ijazah palsu.


Komentari Ijazah SMA Gibran Digugat


Jokowi kemudian buka suara terkait ijazah SMA putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang digugat secara perdata. 


Ia berujar jika ijazahnya dan Gibran dipermasalahkan, tidak menutup kemungkinan ijazah cucunya, Jan Ethes Srinarendra, nantinya bakal dipersoalkan juga.


"Ijazah Jokowi dimasalahkan, ijazah Gibran dimasalahkan, nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan," katanya sembari tertawa.


Sebelumnya, dilansir dari detikNews, warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan KPU RI


Gugatan itu terkait urusan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum di Indonesia.


Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025). 


Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica.


Penggugat merupakan warga bernama Subhan. Sedangkan tergugat I ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.


Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. 


Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.


Sumber: Detik

Komentar