“Kalau Fitra sebut 230 juta per bulan, yang saya dengar justru miliaran per bulan. Di luar penghasilannya ada uang reses. Ada lagi tunjangan pembuatan undang-undang,” ungkapnya.
Ia lantas menceritakan pengalamannya saat masih menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Pemilu Nomor 10 Tahun 2008. Kala itu, ia menemukan adanya tawaran studi banding meskipun undang-undang sudah selesai dibahas.
“Sebelum diundangkan, saya pindah menjadi ketua MK. Sesudah saya jadi ketua MK datang utusan dari DPR. Ditanya, bapak milih studi banding ke mana? Tentang apa? Undang-undang pemilu. Loh kan undang-undangnya sudah selesai. Undang-undang sudah selesai masih tawarkan untuk studi banding, untuk apa?" ungkap Mahfud
"Katanya ini kan hak bapak. Saya bilang saya coret, saya nggak mau. Dikasih honor juga nggak mau. Saya sudah pindah ke MK,” sambungnya.
Eks Halim Ketua Mahkamah Konstitusi itu menegaskan fasilitas dan tunjangan yang diterima anggota DPR saat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri juga sangat besar.
“Jadi gede itu uang ke luar negeri dollar. Sudah dapat duduk bisnis hotel, uang saku juga gede,” pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Skandal Solar Murah Rp 2,5 Triliun: Erick Thohir hingga Boy Thohir Disebut, Kejagung Dinilai Tak Serius
Sjafrie vs Dasco: Pengamat Bantah Rumor, Sebut Mereka Dua Pilar Utama Prabowo
Adimas Firdaus Resbob Dilaporkan Viking ke Polda Jabar, Profiling Dimulai
Adimas Firdaus Pemilik Akun Resbob Dituntut Wagub Jabar, Polisi Diminta Tangkap Pelaku Penghina Suku Sunda