Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:20 WIB
Agar Izin Terbit, Dirut PT Inhutani V Minta Dibelikan Rubicon Baru Seharga Rp2,3 M kepada Direktur PT PML


GELORA.ME -
Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC) disebut minta dibelikan mobil baru, Jeep Rubicon bewarna merah seharga Rp2,3 miliar kepada Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN).

"Pada Juli 2025, terjadi pertemuan antara Sdr. DIC dan Sdr. DJN di lapangan golf di Jakarta. Dimana Sdr. DIC meminta mobil baru kepada Sdr. DJN. Kemudian Sdr. DJN menyanggupi keinginan Sdr. DIC untuk membeli satu unit mobil baru tersebut (Jeep Rubicon)," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025).

Asep menjelaskan, alasan Dicky meminta mobil baru sebagai bentuk balas jasa karena telah menyetujui permintaan PT PML terkait izin Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan kawasan Lampung.

Lalu, mobil tersebut diserahkan melalui perantara Djunaidi (DJN) yakni staf perizinan PT Sungai Budi (SB) yang merupakan perusahaan induk dari PT PML, Aditya (ADT) berserta uang RpSGD189.000 atau setara Rp2,4 miliar kepada Dicky di Kantor Inhutani.

"Kemudian pada Agustus 2025, Sdr. DJN melalui Sdr. ADT menyampaikan kepada Sdr. DIC bahwa proses pembelian 1 unit mobil baru seharga Rp2,3 miliar telah diurus oleh Sdr. DJN. Pada saat bersamaan, Sdr. ADT mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Sdr. DJN untuk Sdr. DIC di Kantor Inhutani," kata Asep

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan izin pemanfaatan hutan di kawasan Provinsi Lampung, yang melibatkan PT Eksploitasi dan Industri Hutan V (Inhutani V). Penetapan ini dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT).

Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Inhutani V (INH) Dicky Yuana Rady (DIC), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Atas perbuatannya, Dicky Yuana Rady sebagai pihak penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Djunaidi dan Aditya, sebagai pihak pemberi suap, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kegiatan OTT dilakukan sejak Rabu (13/8/2025) dengan mengamankan sembilan orang di empat lokasi berbeda: Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor, termasuk ketiga tersangka.

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai SGD189.000 (sekitar Rp2,4 miliar), uang tunai Rp8,5 juta, satu unit mobil Jeep Rubicon di rumah Dicky Yuana Rady, dan satu unit mobil Pajero milik Dicky Yuana Rady di rumah Aditya.

Dalam kontruksi perkara, PT Inhutani V memiliki hak pengelolaan areal hutan di Lampung seluas ±56.547 hektare, dengan ±55.157 hektare di antaranya dikerjasamakan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) melalui perjanjian kerja sama (PKS). Meski pada 2018 terjadi permasalahan hukum terkait kewajiban pembayaran pajak dan dana reboisasi yang tidak dipenuhi PT PML, Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan PKS tersebut tetap berlaku.

Pada 2024, kedua perusahaan kembali melanjutkan kerja sama. PT PML disebut mengalirkan dana miliaran rupiah kepada PT INH, termasuk Rp100 juta untuk keperluan pribadi Dicky Yuana Rady. Pada November 2024, Dicky menyetujui perubahan rencana kerja usaha pemanfaatan hutan (RKUPH) yang mengakomodir kepentingan PT PML.

Memasuki 2025, Dicky menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) PT Inhutani V yang kembali menguntungkan PT PML. Pada Juli 2025, Dicky meminta satu unit mobil baru yakni kepada Djunaidi, yang kemudian disanggupi. Pada Agustus 2025, Aditya mengantarkan uang SGD189.000 dari Djunaidi untuk Dicky di Kantor Inhutani, bersamaan dengan proses pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar.

Sumber: inilah

Komentar