Ia juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening dormant belum tentu efektif memberantas kejahatan keuangan. Sebab, pelaku kriminal bisa saja menyiasati regulasi yang ada, termasuk dengan kembali mengaktifkan rekening tersebut.
"Justru yang perlu ditelusuri adalah rekening-rekening yang dari awal sudah terindikasi digunakan dalam aktivitas kriminal. Itu yang harus jadi fokus," katanya.
Handi pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan gejolak di masyarakat atau bahkan melanggar hak asasi manusia. Terlebih, jika ternyata pemilik rekening tidak memiliki keterlibatan dalam tindak kejahatan apa pun.
"Kita tidak ingin kebijakan ini membuat gaduh. Negara harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan malah menimbulkan keresahan. Hak atas dana tetap harus dijamin, karena pemblokiran sifatnya hanya proteksi dari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang," jelas Handi.
Meski demikian, Handi menyatakan bahwa PKS mendukung penuh upaya PPATK dan aparat penegak hukum dalam menertibkan penyalahgunaan rekening. Termasuk maraknya kasus rekening diperjualbelikan, diretas, atau dana nasabah yang diambil secara ilegal.
"Semua upaya untuk melawan kejahatan keuangan tentu kita dukung. Asalkan tetap menjunjung hak warga negara dan tidak merugikan masyarakat secara luas," pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit