Ditangkap, 4 Pengemudi Ojek yang Bentak hingga Ancam Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa Tangerang

- Selasa, 29 Juli 2025 | 15:00 WIB
Ditangkap, 4 Pengemudi Ojek yang Bentak hingga Ancam Ibu dan Bayi di Stasiun Tigaraksa Tangerang

Di rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.


Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.


Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan.



Namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.


“Karena takut, korban turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi, korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," kata Andi Indra.


Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.



Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.


Sumber: Wartakota 

Halaman:

Komentar