Di rekaman video yang beredar di media sosial, salah seorang pelaku terlihat mengetuk-ngetuk kaca mobil sambil membawa potongan bata ringan.
Pelaku tersebut juga memaksa untuk membuka paksa pintu mobil dan memaksa korban yang menggendong bayi untuk turun.
Korban sempat memohon agar diberi kesempatan untuk tetap menggunakan taksi online karena situasi sedang hujan.
Namun para oknum opang tetap memaksa untuk turun.
“Karena takut, korban turun meski sedang hujan deras dan membawa bayi, korban kemudian berjalan kaki setelah sebelumnya diberi payung oleh pengemudi taksi online," kata Andi Indra.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan dan/atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun.
Peristiwa persekusi ini sebelumnya viral di media sosial, mengundang perhatian masyarakat dan menyoroti tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen