GELORA.ME -Dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, aparat kepolisian sepertinya sangat mengistimewakan ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu seperti warga negara kelas satu yang tidak tersentuh hukum.
Demikian pandangan peneliti media dan politik Buni Yani dikutip dari akun Facebook pribadinya, Senin 28 Juli 2025.
"Bahkan kini rakyat melihat Jokowi di atas hukum," kata Buni Yani.
Dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya, polisi bergerak cepat menaikkan kasus ini ke tingkat penyidikan.
Sementara dalam kasus laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis alias TPUA di Bareskrim, lembaga ini menunjukkan keengganan untuk memeriksa ijazah Jokowi menggunakan teknologi yang seharusnya.
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024