MAKI pun akan merekomendasikan Kejagung untuk mengajukan red notice ke Interpol guna memudahkan penangkapan. Jika gagal, sidang in absentia didorong agar aset Riza bisa disita lewat pasal pencucian uang.
"Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice," kata Boyamin.
Riza Chalid mangkir dari panggilan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis (24/7). Pemanggilan kedua tengah dijadwalkan. Kemen Imipas mencatat, Riza sudah keluar dari Indonesia sejak Februari 2025.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Prabowo Subianto Gelar Pertemuan Rahasia dengan Oposisi, Bahas Kebocoran Anggaran Triliunan
Kaesang Pangarep Berjanji Keras di Rakernas PSI: Targetkan Kemenangan Besar di Pemilu 2029
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026