Polisi Kelimpungan Pidanakan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi

- Kamis, 24 Juli 2025 | 09:05 WIB
Polisi Kelimpungan Pidanakan 12 Terlapor Kasus Ijazah Jokowi


Sehingga, menurut Ryaas, apabila polisi nekat mempidanakan 12 terlapor, maka terkesan Korps Bhayangkara telah menjadi alat Jokowi.


"Ini tidak bagus untuk reputasi polisi untuk jangka panjang," kata Ryaas.


Ryaas mendorong agar kedua belah pihak yang berkonflik membuka jalan damai, sehingga kasus ijazah palsu tersebut tidak bergulir ke meja hijau.


"Tuntutan ke Jokowi kan cuma satu, tunjukkan ijazah, tidak perlu dibawa ke pengadilan," pungkas Ryaas.



Polda Metro Jaya sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 12 orang terlapor atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.


Ada total lima perkara mengenai kasus ijazah Jokowi yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya.


Sebanyak 12 terlapor di antaranya adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Efendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon  Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Benyamin, dan Ali Ridho.


Sumber: RMOL 

Halaman:

Komentar