GELORA.ME - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 menyisakan polemik serius yang kini berada di bawah sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah ini mengisyaratkan akan segera menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang membuka kemungkinan adanya penetapan tersangka.
Fokus utama penyelidikan ini tertuju pada dugaan penyelewengan alokasi kuota tambahan yang diterima Indonesia.
Kabar mengenai penyelidikan ini sontak menyita perhatian publik, terutama para calon jemaah haji yang telah menanti bertahun-tahun.
Dugaan korupsi ini berpusat pada tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Arab Saudi.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebutkan bahwa ada indikasi kuat penyelewengan dalam pendistribusiannya.
"Ya ini justru itu masih dikaji, ya dugaannya begini ya. Itu kan ada penambahan kuota. Ketika Pak Jokowi ke Saudi di mana Indonesia dapat penambahan kuota 20 ribu. Nah, itu saja dari situ ada dugaan antara pembagian antara haji reguler dengan khusus," ujar Fitroh.
Indikasi yang didalami KPK adalah kuota yang semestinya dialokasikan untuk haji reguler, dialihkan menjadi haji khusus atau furoda.
"Ya mestinya untuk reguler tapi digunakan khusus. Itu saja sih," imbuhnya.
Pansus Haji DPR Gulirkan Hak Angket
Sebelum KPK meningkatkan intensitas penyelidikannya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah lebih dulu mengambil langkah politis dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
Pembentukan pansus ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR setelah Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR menemukan sejumlah masalah krusial selama pelaksanaan ibadah haji 1445 Hijriah di Arab Saudi.
Salah satu pemicu utama pembentukan pansus adalah kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membagi rata kuota tambahan 20.000 jemaah, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai janggal dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal dengan Komisi VIII DPR.
DPR berpendapat bahwa tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler, bukan justru dialihkan ke haji khusus yang bersifat komersial dan tidak memiliki masa tunggu.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nusron Wahid, terpilih untuk memimpin Pansus Angket Haji ini.
Tujuan pansus tidak hanya mengevaluasi dugaan penyalahgunaan kuota, tetapi juga menelisik manajemen operasional pelayanan haji secara menyeluruh, termasuk soal pemondokan, katering, hingga sistem keuangan haji.
"Kita ingin membangun ekosistem Haji yang jauh lebih baik, transparan, komprehensif hulu hilir, ramah lansia dan perempuan serta memperkuat dimensi lain yang seharusnya juga diperkuat,” kata anggota Pansus, Luluk Nur Hamidah.
Peran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan haji, Menteri Agama (Menag) pada periode tersebut, Yaqut Cholil Qoumas, berada di pusat pusaran kasus ini.
Namanya dilaporkan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil ke KPK atas dugaan keterlibatan dalam kebijakan alokasi kuota yang kontroversial.
Menanggapi pembentukan Pansus oleh DPR, Menag Yaqut menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses yang ada.
"Ya kita ikuti saja. Itu proses yang disiapkan konstitusi kan. Jadi kita ikuti saja," ujar Menag Yaqut dalam sebuah pernyataan resmi.
Ia juga berjanji akan memberikan laporan penyelenggaraan haji secara transparan dan apa adanya.
Seiring berjalannya penyelidikan oleh KPK, peluang pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan semakin terbuka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan.
Meskipun hingga kini KPK belum secara resmi memanggil mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut, proses klarifikasi terhadap berbagai pihak terus berjalan.
“Seingat saya belum ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut Budi mengatakan hal tersebut terjadi karena belum ada permintaan dari KPK untuk meminta keterangan Yaqut Cholil Qoumas.
Walaupun demikian, Budi mengatakan bahwa KPK sudah melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lainnya.
“Namun, tentu belum bisa kami sampaikan secara detail ya pihak-pihaknya siapa saja, konstruksinya seperti apa, karena memang perkara ini masih penyelidikan,” katanya.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Ustaz Khalid Basalamah dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, untuk mendalami kasus ini.
Publik kini menanti kelanjutan dari langkah KPK dan Pansus DPR untuk membongkar tuntas dugaan "permainan" dalam pengelolaan kuota haji yang mencederai rasa keadilan umat.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Ancaman Pemakzulan dan Skenario PSI: Manuver Politik Gibran Mengamankan Kursi Panas Wapres?
PSI Terancam Retak? Badai Pertama Kaesang: Menang Lawan Bro Ron, Dibalas Ancaman Mengerikan Dari Akar Rumput!
Waduh! Jalan Pintas PSI Dompleng Jokowi: Bukan Untung, Malah Terancam Buntung?
Jaksa Perlu Seret Erick ke Pengadilan: Diduga Pecat Anak Buahnya Usai Laporkan Korupsi ASDP