[UPDATE] Cium Skenario Ganjil, TPUA Desak Polda Sita Ijazah Jokowi: Kami Khawatir Rumah di Solo Kebakaran!

- Senin, 21 Juli 2025 | 15:10 WIB
[UPDATE] Cium Skenario Ganjil, TPUA Desak Polda Sita Ijazah Jokowi: Kami Khawatir Rumah di Solo Kebakaran!




GELORA.ME - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), selaku kuasa hukum Roy Suryo dkk, secara resmi meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk mengamankan ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.


Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mereka menghadapi laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Jokowi.


Kuasa hukum TPUA, Ahmad Khozinudin, secara blak-blakan ungkapkan kekhawatirannya jika dokumen vital tersebut tetap berada di luar pengawasan aparat penegak hukum.


Khawatir 'Skenario Kebakaran'


Ahmad membeberkan alasan di balik permintaan penyitaan itu dengan merujuk pada insiden-insiden ganjil yang pernah terjadi dalam penanganan kasus besar di Indonesia.


Ia mencemaskan adanya potensi barang bukti hilang secara disengaja.


"Ini kan sudah banyak ya kasus-kasus yang belum sampai selesai itu kebakaran. Itu, Kejaksaan Agung lagi memeriksa perkara tertentu, kebakaran. Di Pasar Pramuka ada modus operandi pemalsuan, di sana juga kebakaran," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/7/2025).


Kekhawatiran tersebut secara spesifik diarahkan pada kediaman Jokowi di Solo, tempat ijazah tersebut kemungkinan disimpan.


"Nah, kami khawatir juga ini ya, belum sampai ke persidangan tiba-tiba rumah (Jokowi) dari pelapor di Solo kebakaran dan dokumen itu hilang. Kan berbahaya itu," ujarnya.


"Maka sebaiknya harus disita terlebih dahulu oleh penyidik di Polda," tegas Ahmad.


Tuntutan Gelar Perkara Khusus


Selain penyitaan ijazah, kedatangan TPUA ke Polda Metro Jaya juga bertujuan untuk mendesak digelarnya perkara khusus.


Permintaan ini, menurut Ahmad, akan disampaikan langsung kepada Kabagwassidik dan Dirreskrimum Polda Metro Jaya.


"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Jokowi," jelasnya.


Permohonan ini diajukan karena pihak terlapor, termasuk Roy Suryo, merasa tidak dilibatkan saat penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.


Ahmad menegaskan, hak untuk meminta gelar perkara khusus diatur dalam Pasal 31 dan Pasal 23 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.


"Ini penting kami sampaikan karena harus ada tindakan berimbang, agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum. Kalau di Bareskrim saja diadakan gelar perkara khusus, di Polda juga harus demikian," tegasnya.


Pantauan di lokasi menunjukkan Ahmad hadir bersama para terlapor lainnya, yakni Roy Suryo, Rizal Fadillah, Rustam Efendi, dan Kurnia Tri Royani.


Sebelumnya diberitakan, perseteruan ini bermula dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025.


Ia melaporkan Roy Suryo Cs atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu, menggunakan Pasal 310 dan 311 KUHP serta pasal berlapis dalam UU ITE.


Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya kemudian meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.


Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara menyimpulkan adanya unsur pidana.


Ironisnya, langkah hukum TPUA ini diambil setelah laporan mereka sendiri terkait dugaan ijazah palsu dihentikan oleh Bareskrim Polri.


Penyidik Bareskrim menghentikan kasus tersebut karena hasil uji laboratorium forensik telah memastikan keaslian ijazah milik Jokowi.


Sumber: Suara

Komentar