Putusan terhadap Tom Lembong menuai sorotan karena dinilai tidak memperkaya diri namun tetap dijatuhi hukuman pidana. Banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan kebijakan yang salah tanpa motif korupsi pribadi layak dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Eksaminasi putusan, menurut Lukman, dapat menjadi ruang akademis dan publik untuk menguji secara terbuka apakah pertimbangan hukum dalam putusan tersebut konsisten dengan prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku.
Langkah eksaminasi penting dilakukan terutama terhadap putusan yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Dengan begitu, publik tidak hanya menilai dari sisi emosi atau opini, tetapi memahami logika dan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim.
“Publik perlu diedukasi atas putusan hukum yang timbulkan kontroversi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap, melalui eksaminasi yang objektif dan ilmiah, masyarakat dapat menilai secara lebih proporsional serta membangun kepercayaan terhadap sistem peradilan.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru