Jaksa KPK: Pledoi Berisi Keterangan Anak Buah Hasto yang Sudah Diatur

- Senin, 14 Juli 2025 | 19:05 WIB
Jaksa KPK: Pledoi Berisi Keterangan Anak Buah Hasto yang Sudah Diatur



GELORA.ME -Nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan terdakwa Hasto Kristiyanto di persidangan hanya mengambil keterangan saksi yang meringankan dari kader PDIP.


Begitu disampaikan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menanggapi pledoi terdakwa Hasto dalam replik yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 14 Juli 2025.

Menurut Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, terdakwa Hasto dan tim penasihat hukum (PJ) menolak pembuktian seluruh unsur pasal dakwaan dalam analisa yuridis surat tuntutan JPU dengan memberikan dalil-dalil yang dikonstruksikan tanpa didukung alat bukti yang cukup dengan menyatakan terdakwa tidak memiliki motif untuk mencegah dan merintangi penyidikan perkara atas nama tersangka Harun Masiku.


Menurut Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto, terdakwa Hasto dan tim penasihat hukum (PJ) menolak pembuktian seluruh unsur pasal dakwaan dalam analisa yuridis surat tuntutan JPU dengan memberikan dalil-dalil yang dikonstruksikan tanpa didukung alat bukti yang cukup dengan menyatakan terdakwa tidak memiliki motif untuk mencegah dan merintangi penyidikan perkara atas nama tersangka Harun Masiku.

"Maupun seolah-olah tidak pernah melakukan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU bersama-sama Agustiani Tio Fridelina," kata Jaksa Wawan.

Selain itu, kata Jaksa Wawan, terdakwa Hasto dalam pledoinya dikonstruksikan seolah-olah sama sekali tidak mengetahui bagaimana upaya-upaya yang telah dilakukan terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Tujuannya supaya Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU mengupayakan agar KPU mengakomodir permohonan DPP PDIP mengenai pergantian caleg terpilih dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Meminta saksi Riezky Aprilia untuk mundur. Melakukan pergantian antarwaktu atau PAW dari saksi Riezky Aprilia kepada Harun Masiku berdasarkan surat DPP PDIP surat nomor 224/X/DPP/XII/2019 tanggal 6 Desember 2019 perihal permohonan pelaksanaan fatwa Mahkamah Agung yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekretaris Jenderal PDIP," jelas Jaksa Wawan.

Jaksa Wawan menilai, pledoi terdakwa dan tim PH disusun hanya berdasarkan keterangan Nurhasan, Kusnadi, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah yang berkesesuaian dengan keterangan terdakwa.

"Karena saksi Nurhasan, saksi Kusnadi, saksi Saeful Bahri dan saksi Donny Tri Istiqomah telah terungkap di persidangan memiliki kedekatan dan sebagai orang kepercayaan terdakwa," tutur Jaksa Wawan.

Tak hanya itu, kata Jaksa Wawan, pledoi Hasto juga mengutip fakta hukum yang menguntungkan pada putusan pengadilan terdahulu dalam perkara yang telah inkracht, tanpa mempertimbangkan adanya bukti baru yang telah menjadi fakta hukum yang terungkap di persidangan, berdasarkan alat bukti yang sah, yang telah memberikan bukti hukum yang sangat meyakinkan tentang kebenaran bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana mencegah, dan merintangi penyidikan perkara atas nama tersangka Harun Masiku, dan tindak pidana korupsi pemberian suap sesuai dengan dakwaan JPU.

"Pembuktian perbuatan terdakwa tersebut semakin meyakinkan kita terdakwa memberikan keterangan di persidangan dan nota pembelaan terdakwa dan tim PH terdakwa mengakui dan membenarkan bahwa terdakwa telah mengupayakan Harun Masiku di KPU agar menjadi anggota DPR RI menggantikan Riezky Aprilia sesuai keputusan partai," kata Jaksa Wawan.

"Walaupun KPU telah menyatakan secara tegas, surat yang diajukan DPP PDIP kepada KPU tidak memiliki landasan hukum untuk dilaksanakan, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Sumber: RMOL 

Komentar