“Ya kita lihat bersama, kalau ini ternyata masih diteruskan, ya berarti ini bukan permasalahan hukum lagi,” kata Yakup.
Atas dasar itu, Yakup tak mengerti lagi jika kubu Roy Suryo CS masih tetap menyoal ijazah kliennya.
“Mungkin semua masyarakat bisa menilai sebenarnya tujuannya apa, karena permasalahan hukum kan harus ada endingnya,” kata dia.
Namun demikian, Yakup berharap semua pihak menghargai hak hukum dan hak asasi kliennya untuk tidak lagi dituding memiliki ijazah palsu. Sebab, semua proses hukum sudah rampung dan tidak terbukti.
“Nah sekarang tolong dong kepentingan hukum hak asasi Pak Jokowi sebagai terlapor juga harus dilindungi, jangan sampai perkara dibiarkan bergantung sepeti ini,” tuturnya.
“Untungnya, dengan tadi menurut kami sudah sangat jelas, sudah clear bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan ini oleh Pak Jokowi sudah resmi dihentikan. Sehingga, sudah jelas ijazahnya itu asli,” demikian Yakup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen