“Ya kita lihat bersama, kalau ini ternyata masih diteruskan, ya berarti ini bukan permasalahan hukum lagi,” kata Yakup.
Atas dasar itu, Yakup tak mengerti lagi jika kubu Roy Suryo CS masih tetap menyoal ijazah kliennya.
“Mungkin semua masyarakat bisa menilai sebenarnya tujuannya apa, karena permasalahan hukum kan harus ada endingnya,” kata dia.
Namun demikian, Yakup berharap semua pihak menghargai hak hukum dan hak asasi kliennya untuk tidak lagi dituding memiliki ijazah palsu. Sebab, semua proses hukum sudah rampung dan tidak terbukti.
“Nah sekarang tolong dong kepentingan hukum hak asasi Pak Jokowi sebagai terlapor juga harus dilindungi, jangan sampai perkara dibiarkan bergantung sepeti ini,” tuturnya.
“Untungnya, dengan tadi menurut kami sudah sangat jelas, sudah clear bahwa penyelidikan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu atau pemalsuan ini oleh Pak Jokowi sudah resmi dihentikan. Sehingga, sudah jelas ijazahnya itu asli,” demikian Yakup.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
KPK Geledah 3 Lokasi & Amankan Dokumen Kasus Suap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Dokter Tifa Kritik Gelar Perkara Ijazah Jokowi: Hanya Ditunjukkan 10 Menit, Tidak Boleh Disentuh
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024