Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi...

- Rabu, 09 Juli 2025 | 15:40 WIB
Terungkap! Penugasan Wapres Gibran di Papua Bukan Perintah Prabowo, Tapi...




GELORA.ME - Wacana penugasan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, untuk memimpin percepatan pembangunan Papua sontak memicu polemik dan perdebatan publik.


Isu sentral yang menjadi sorotan adalah narasi bahwa Gibran akan "berkantor di Papua," sebuah gagasan yang melahirkan berbagai spekulasi mengenai pemindahan pusat kerja Wapres dari Ibu Kota.


Namun, klarifikasi dari pejabat tinggi negara meluruskan kesalahpahaman tersebut. Memisahkan antara mandat konstitusional dengan implementasi teknis di lapangan.


Kontroversi ini sejatinya berakar pada interpretasi penugasan khusus yang diemban Wapres.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dengan tegas menyatakan bahwa tugas ini bukanlah instruksi personal dari Presiden Prabowo Subianto.


Melainkan amanah langsung dari Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.


Dia menjelaskan bahwa UU Otsus secara spesifik mengatur bahwa badan yang mengurus percepatan pembangunan Papua harus dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden.


Dengan demikian, penugasan Gibran adalah konsekuensi hukum dari jabatannya.


Prasetyo meluruskan persepsi bahwa Gibran harus secara permanen berkantor di Papua. Menurutnya, kepemimpinan tersebut lebih bersifat strategis.


Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya kunjungan kerja yang intensif.


"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 9 Juli 2025.


Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa operasional harian akan dijalankan oleh sebuah badan atau satuan tugas (satgas) turunan dari tim percepatan tersebut.


Tim inilah yang akan menggunakan fasilitas negara, seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPKN) Jayapura, sebagai basis operasional mereka.


"Maka, kata dia, pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut," tegasnya.


Penjelasan senada datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.


Yusril menyoroti aspek konstitusional yang membuat gagasan Wapres pindah kantor ke Papua menjadi mustahil.


"Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," kata Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta.


Ia menegaskan bahwa UUD 1945 mengatur kedudukan Presiden dan Wakil Presiden berada di Ibu Kota Negara dan tidak dapat dipisahkan secara konstitusional.


Yusril merinci bahwa landasan hukum penugasan ini adalah Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua, yang mengamanatkan pembentukan Badan Khusus untuk sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi.


Badan inilah yang kini dikenal sebagai Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.


"Badan Khusus Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai Wapres dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua," jelas Yusril.


Dengan demikian, yang akan berkantor secara fisik dan permanen di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Pengarah tersebut, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara pribadi.


"Jadi, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tuturnya.


Kesimpulannya, kepemimpinan Wapres dalam pembangunan Papua adalah peran sebagai Ketua Badan Pengarah, sebuah mandat strategis yang dijalankan dari Ibu Kota.


Sementara itu, kehadiran fisik pemerintah di tanah Papua akan diwakili oleh sekretariat dan satgas operasional yang didedikasikan penuh untuk mengakselerasi pembangunan.


Bagi pemerintah, seperti yang ditekankan Prasetyo, seringnya kunjungan pejabat tinggi ke Papua adalah sebuah keharusan untuk memastikan amanat UU Otsus benar-benar terwujud.


Sumber: Suara

Komentar