GELORA.ME - Polri menunda gelar perkara khusus soal kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedianya dilakukan pada Kamis (3/7/2025) kemarin.
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, mengaku kecewa dengan ditundanya gelar perkara khusus tersebut.
Pasalnya, penundaan ini hanya karena im Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ingin melibatkan pihak-pihak lain.
"Kami agak kecewa karena awalnya kami juga sudah mendapatkan panggilan tahu-tahu ditunda dan ditundanya ini hanya gara-gara TPUA ingin melibatkan pihak-pihak lain," ucap Rivai dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (3/7/2025).
Padahal, sambung Rivai Kusumanegara, jika ingin melibatkan pihak-pihak lain seharusnya hal itu dari inisiatif penyidik, bukan atas permintaan pelapor.
"Penegak hukum itu tak bisa didikte oleh pelapor," tegas Rivai.
Menurutnya, sudah jelas bahwa di Peraturan Kapolri (Perkapolri) bahwa dalam gelar perkara yang boleh hadir hanyalah pelapor dan terlapor.
"Itu sudah jelas di Perkapolri dalam gelar perkara itu yang boleh hadir hanyalah pelapor dan terlapor. Tidak ada pihak lain," ujarnya.
Ia lantas menyoroti pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti permintaan pelapor, mengundang DPR, hingga mengundang Komnas HAM.
"Kami menghormati lembaga-lembaga itu, tapi kalau bicara Perkapolri yang bisa hadir itu hanya pelapor dan terlapor."
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen