GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.
Artikel Terkait
Gus Yaqut Diperiksa KPK 8 Jam Soal Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Fakta Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Kritik Prabowo Soal Wisata Bencana: Sinyal Tegas Konsolidasi Kabinet dan Komunikasi Pemerintah
Said Didu Peringatkan Prabowo Soal Kudeta Sunyi, Soroti Tindakan Kapolri Listyo Sigit