GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.
"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas