KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar

- Kamis, 03 Juli 2025 | 13:10 WIB
KPK Umumkan Mantan Sekjen MPR Tersangka Gratifikasi Rp17 Miliar




GELORA.ME -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan identitas tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).


Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka penerimaan gratifikasi di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR.


"Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 3 Juli 2025.



Halaman:

Komentar