GELORA.ME - Sekelompok advokat yang tergabung dalam PEREKAT NUSANTARA dan TPDI secara resmi melayangkan somasi pertama dan terakhir kepada Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Republik Indonesia 2024–2029. Surat somasi tersebut mendesak agar Gibran segera mengundurkan diri dari jabatannya dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Somasi ini merupakan lanjutan dari surat sebelumnya yang mereka kirimkan pada 10 Oktober 2024, menjelang pelantikan. Dalam surat yang ditujukan kepada MPR RI, para advokat menyampaikan aspirasi masyarakat untuk mendiskualifikasi Gibran, dengan menyatakan bahwa ia berhalangan tetap dan seharusnya tidak dilantik sebagai Wakil Presiden.
Advokat Soroti Putusan Mahkamah Konstitusi dan MKMK
Dalam somasi tersebut, para advokat menegaskan bahwa sejumlah peristiwa hukum dan fakta hukum yang terjadi sebelum dan sesudah Pilpres 2024 mengindikasikan cacatnya proses pencalonan Gibran. Salah satu poin utama yang disoroti adalah Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 tertanggal 16 Oktober 2023, yang membuka jalan pencalonan Gibran.
Para advokat menilai bahwa putusan ini tidak sah secara hukum karena turut dipengaruhi oleh konflik kepentingan dalam tubuh Mahkamah Konstitusi. Hal ini diperkuat oleh putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang menjatuhkan sanksi kepada Ketua MK saat itu, Anwar Usman, dan delapan hakim lainnya.
Implikasi Hukum dan Delegitimasi Pemilu 2024
Akibat dari sanksi administratif dan pelanggaran kode etik di tubuh MK, para advokat menyimpulkan bahwa putusan MK No. 90 tersebut secara otomatis cacat hukum dan seluruh akibat hukum yang timbul darinya menjadi batal demi hukum.
Dengan dasar ini, keberadaan Gibran sebagai Wapres dianggap berada dalam posisi berhalangan tetap, sesuai Pasal 427 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka juga mengutip Pasal 24 UUD 1945 dan berbagai pasal dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman untuk menegaskan bahwa independensi lembaga yudikatif telah dilanggar secara serius dalam proses tersebut.
Polemik Usia Minimal dan Kontroversi Akun “Fufufafa”
Somasi juga menyinggung tentang ketentuan usia minimal calon Wapres sesuai PKPU No. 19 Tahun 2023, yang belum diubah secara sah melalui revisi UU.
Oleh karena itu, menurut para advokat, pencalonan Gibran belum memenuhi syarat hukum.
Isu lain yang diangkat adalah keberadaan akun media sosial Fufufafa, yang disebut-sebut milik Gibran. Meski viral dan mengandung unsur asusila serta berita bohong, tidak ada klarifikasi atau tindakan hukum dari pihak terkait.
Ketidaktindakan ini dinilai telah menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi negara seperti Polri, MK, KPU, DPR, dan lembaga kepresidenan.
Tuntutan Tegas dan Ancaman Sidang MPR
Dalam penutup somasi, para advokat menyatakan dengan tegas bahwa jika dalam waktu tujuh hari Gibran tidak menyatakan pengunduran diri, maka mereka akan mengajukan permintaan resmi kepada MPR RI untuk menyelenggarakan sidang khusus guna mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Mereka menekankan bahwa tindakan ini bukan bentuk pemakzulan, melainkan mekanisme diskualifikasi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil demi menjamin keabsahan hasil Pemilu 2024 dan legitimasi pemerintahan ke depan.***
Sumber: pojokbaca
Artikel Terkait
Siapa Pemilik Pistol Jenis Beretta Lengkap dengan 7 Peluru di Rumah Topan Ginting?
Jejak Digital Bobby Nasution Diendus KPK, Ada Komunikasi Mencurigakan di Kasus Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar?
Doakan Prabowo Panjang Usia, Fachrul Razi: Jangan Sampai Kita Dipimpin Bocah Tamatan SMP Yang Mental dan Moralnya Gak Jelas!
Beda Adab Dedi Mulyadi Salaman dengan Gibran dan Prabowo Jadi Gunjingan, Diduga Punya Rencana Jahat Ini!