Dalam laporannya, SW mengaku mengalami peristiwa tersebut dengan latar yang memilukan.
Lokasi kejadian yang jauh dari hiruk pikuk perkotaan membuat kasus ini awalnya berjalan dalam senyap—hingga akhirnya mencuat ke permukaan setelah korban memberanikan diri melapor.
AKBP Kodrat memerintahkan propam untuk bergerak cepat.
Salah satunya dengan mengajukan permintaan visum ke RSUD Sanana guna menguatkan alat bukti yang sahih.
Tak hanya itu, pemeriksaan terhadap ahli forensik juga sudah dijadwalkan dan akan dilakukan dalam waktu dekat di Kota Ternate.
"Penanganan laporan rudapaksa ini tetap diproses ke ranah kode etik dan pidana. Ini bukan hanya soal pelanggaran institusi, tapi juga menyangkut hak dasar seorang perempuan,” tegas Iptu Rizal.
Penyidik saat ini juga sedang menggali keterangan dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi yang dinilai memiliki relevansi dengan perkara ini.
Rizal menekankan bahwa institusinya menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah, namun juga berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan setara.
“Tidak ada yang kebal hukum. Setiap anggota Polri pun akan diproses sesuai aturan yang berlaku jika terbukti bersalah,” ujarnya
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru