4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang

- Senin, 16 Juni 2025 | 17:55 WIB
4 Pulau Sengketa Aceh dan Sumut Kembali Disorot, Pakar Hukum Dukung Evaluasi Ulang




GELORA.ME  – Sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kembali menjadi sorotan publik nasional. 


Pakar hukum Prof Henry Indraguna menyatakan dukungannya terhadap langkah Presiden Prabowo Subianto yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terkait status administratif wilayah yang dipersengketakan.


“Empat pulau yang kini masuk wilayah Sumut itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Kecil. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung klaim Bobby Nasution lewat Keputusan Mendagri, yang terbit pada 25 April 2025,” kata Prof Henry, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar, dalam pesan tertulis, Senin (16/6/2025).




Sengketa Batas Wilayah dan Risiko Konflik Horizontal


Pemerintah pusat disebut mencoba menggeser batas Aceh secara administratif melalui dua Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) tahun 2022 dan 2025.



Hal ini memicu reaksi keras karena keempat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil kini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.


“Setiap pihak mengklaim keempat pulau itu sebagai bagian dari wilayahnya. Ini bisa menimbulkan kerancuan tata kelola, konflik horizontal, dan ketidakpastian hukum,” tegas Prof Henry yang juga Ketua DPP Ormas MKGR.

Halaman:

Komentar