Roy menegaskan, soal Keterbukaan Informasi Publik ini sendiri sebenarnya sudah diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No 14 Tahun 2008 yang disahkan pada 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun sesudahnya.
Meski sering digunakan sebagai alasan "dikecualikan" di Pasal 17 huruf h untuk tidak menampilkan ijazah. Namun di Pasal 18 ayat 2 sangat jelas tersurat "tidak termasuk informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf g dan huruf h, antara lain apabila (b) Pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik".
Dengan demikian, kata Roy, pengacara Jokowi menggunakan logika Srimulat dengan mengatakan jika ijazah asli ditunjukkan ke masyarakat bisa membuat chaos.
"Ini jelas menjadi bahan tertawaan masyarakat Indonesia yang masih waras," pungkas Roy.
Diketahui, dalam konfrensi pers di Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu 15 Juni 2025, Yakup Hasibuan mengatakan, jika kliennya mengikuti tuntutan publik untuk menunjukkan ijazah asli maka akan menimbulkan kekacauan.
“Kalau sampai ditunjukkan ini akan menciptakan chaos, dan preseden yang sangat buruk. Bayangkan semua yang dituduh, dipaksa untuk menunjukkan ijazahnya. Ini bisa terjadi kepada siapa pun, pada kepala daerah manapun, pada anggota DPR manapun, pada masyarakat sipil manapun, bayangkan kalau itu terjadi, kan negara ini chaos,” kata Yakup.
Menurut Yakup, apabila seseorang tidak dapat menunjukan ijazah aslinya, bukan berarti ijazah yang dikantonginya tersebut langsung bisa diragukan keasliannya.
Yakup juga menilai menunjukkan ijazah asli pun belum tentu menyelesaikan persoalan. Sebab, masyarakat atau pihak-pihak yang memperkarakan belum tentu dapat membedakan antara ijazah asli dan palsu apabila Jokowi menunjukkan ijazahnya
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?