GELORA.ME - Polemik penyerobotan empat pulau Provinsi Aceh oleh Provinsi Sumatera Utara terus menggelinding. Mantan Wakil Presiden sekaligus tokoh perdamaian Aceh Jusuf Kalla (JK) ikut bersuara. Dia mengatakan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang jadi sumber polemik, tidak bisa membatalkan Undang-Undang (UU) yang jadi cantolannya.
Seperti diketahui empat pulau yang sebelumnya masuk dalam Provinsi Aceh, tahun ini diputuskan masuk Provinsi Sumatera (Sumut). Peralihan ini tertuang dalan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keempat pulau yang berada di wilayah Singkil itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
JK mengaitkan polemik empat pulau itu dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki 2005 silam. Dia mengatakan soal MoU di Helsinki mengenai perbatasan itu ada pada pasal 114 (mungkin Bab I, ayat I titik 4).
"(Bunyinya) Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Jadi kesepakatan Helsniki itu merujuk ke situ," tegas JK kepada wartawan di Jakarta pada Jumat (13/6) sore.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menambahkan, pada tahun 1956, terbit UU yang ditandatangani Presiden Soekarno. Isinya adalah meresmikan Provinsi Aceh dan pisah dari Sumatera Utara setelah adanya pemberontakan. "Jadi Aceh sebelumnya adalah daerah residen dari Sumatera Utara yang pisah pada tahun 1956," paparnya.
Dari hasil perundingan di Helsinki tersebut, JK menegaskan jika empat pulau yang tengah jadi pembicaraan hangat tersebut adalah milik Aceh. Karena secara formal dan historis empat pulau itu masuk wilayah Singkil, Provinsi Aceh.
Terkait dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memicu polemik tersebut JK menegaskan, jika UU lebih di atas dibanding Kepmen. "UU lebih tinggi dibanding Kepmen. Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU," terang JK didampingi Sofyan Djalil. Untuk diketahui Sofyan adalah salah seorang tim perunding Helsinki yang juga putra Aceh ini.
JK lantas mengatakan jika dalam perundingan di Helsinki tidak menyinggung soal peta wilayah. Di sisi lain, JK menghormati Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal Kepmen tersebut karena pertimbangan efisien dan dekat. Tapi sebaiknya, lanjut JK, tidak melupakan secara historis.
"Empat pulau itu masuk Singkil, dekat dengan Sumatera Utara. Tapi itu biasa. Selama ini warga pulau bayar pajaknya ke Singkil," ujar JK lagi. Lebih jauh dia juga menanggapi pernyataan Gubernur Sumatera Utara terkait usulan agar sumber daya di empat pulau itu dikelola bersama pasca Kepmen.
Menurut JK, tidak ada daerah yang bisa mengelola sumber daya alam secara bersama-sama. Apalagi untuk saat ini, JK menilai belum ada faktor penting yang dimiliki oleh pulau tersebut. "Toh tidak ada faktor penting di situ. Sekarang tidak ada, tapi mungkin di belakang hari siapa tau ada. Kita tidak tahu," ujarnya lagi.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) itu berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan polemik ini dengan baik. "Ini masalah peka. Sehingga kita berharap pemerintah menemukan penyelesaian yang baik," katanya.
Sementara itu Sofyan Djalil juga berharap agar pemerintah bisa menyelesaikan persoalan dengan baik. "Jika peraturan menteri ini bisa diubah, bisa selesai dengan baik," ujarnya
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Diduga Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Bekas Pejabat PU Surabaya Dinilai Gangguan Kejiwaan
Jerry Duga Ada Misi Terselubung Tito cs soal 4 Pulau Aceh Diberikan ke Bobby, Singgung Potensi SDA
KPK Diminta Bubar saja, Tak Punya Marwah Lagi di Hadapan Koruptor
UPDATE! Ogah Duduk Bareng Bobby, Mualem Tempuh Tiga Langkah Ini Untuk Rebut Kembali 4 Pulau