GELORA.ME -Keterangan ahli bahasa yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sangat berbahaya karena dinilai dari asumsi tanpa dasar fakta yang kuat, salah satunya fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy, kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, usai mendengarkan keterangan dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (UI), Frans Asisi Datang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 12 Juni 2025.
Ronny mengatakan, ahli yang dimintai pendapat dalam persidangan seharusnya objektif, netral, dan mengacu pada fakta hukum, bukan sekadar ilustrasi atau informasi yang disodorkan sepihak oleh penyidik.
"Keterangan ahli (Frans) hanya asumsi. Kalau seperti ini, bahaya, karena bisa mempidanakan orang sembarangan tanpa dasar yang kuat,” kata Ronny kepada wartawan usai persidangan, Kamis malam, 12 Juni 2025.
Ronny menilai, bahwa pendapat ahli bahasa Frans seolah mengabaikan keterangan saksi kunci Nurhasan selaku satpam di kantor DPP PDIP yang sebelumnya menyatakan bahwa sosok "bapak" dalam komunikasi dengan Harun Masiku bukanlah Hasto Kristiyanto.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Kritik Jokowi di Rakernas PSI: Strategi Playing Victim?
Prabowo Subianto Temui Siti Zuhro & Susno Duadji: Pertemuan Oposisi atau Dialog Biasa?
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri: Analisis Hukum dan Dampaknya bagi Institusi Polri
Jokowi dan PSI: Komitmen Politik Pasca Jabatan, Janji Turun ke Daerah hingga Kontroversi