GELORA.ME - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa dasar hukum yang disampaikan Forum Purnawirawan Prajurit TNI terhadap dorongan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden (Wapres) RI sangat kuat. Namun, Mahfud menyebut pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus memenuhi enam syarat.
Alasan Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres RI ke DPR-MPR, karena dinilai telah melanggar prinsip hukum, etika publik, dan konflik kepentingan. Sebab, putra sulung Joko Widodo (Jokowi) itu memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia capres-cawapres melalui putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang membuat banyak kegaduhan.
"Menurut saya argumentasi hukumnya kuat. Karena apa? Karena untuk kalau istilah konstitusi itu Pasal 7 A hasil amandemen, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan masa jabatannya apabila diduga terlibat enam hal, lima hal pelanggaran hukum, satu hal lagi keadaan," kata Mahfud dalam siniar Youtube bertajuk 'Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!', Rabu (11/6).
Mahfud menilai, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah melakukan cara-cara yang elegan dalam mengusulkan pemakzulan terhadap Gibran. Mengingat, usulan itu disampaikan melalui surat resmi kepada DPR dan MPR. Karena, seharusnya usulan itu dapat direspons secara positif.
"Itu sah, daripada bikin video atau apapun yang tidak jelas sumbernya, provokatif, dan itu harus direspons secara positif," tegas Mahfud.
Pria yang pernah ikut berkontestasi pada Pilpres 2024 itu menegaskan, pemakzulan terhadap pemimpin negara harus memenuhi syarat-syarat. Adapun, syarat-syarat itu di antaranya lima berupa bentuk pelanggaran hukum dan satu berupa keadaan.
"Satu, melakukan pengkhianatan terhadap negara, Pancasila, NKRI. Kedua, terlibat korupsi, penyuapan. Ketiga, kejahatan berat, biasanya diancam dengan 5 tahun ke atas. Keempat, perbuatan tercela, sesuatu yang dapat merendahkan martabat, prilaku, tutur kata. Kelima, keadaan," ungkap Mahfud.
Mahfud mencontohkan, Perdana Menteri di Thailand pernah dimakzulkan hanya karena ikut lomba masak. Menurutnya, seorang kepala pemerintahan tidak etis mengikuti ajang lomba yang memperebutkan hadiah, bersama masyarakat.
"Ikut lomba masak dan menang dipecat oleh MK, itu tercela bagi seorang kepala pemerintahan. Meskipun baru menang pemilu. Kamu merendahkan pejabat kepala pemerintahan sebagai perdana menteri. Jadi perbuatan tercela sangat selektif, tergantung situasi politik," papar Mahfud.
Sementara, syarat berupa keadaan, jika kepala pemerintahan mengalami sakit atau mengajukan pemberhentian. Namun, ia memandang tidak mudah untuk menggali syarat-syarat pemakzulan itu. Mengingat, hukum merupakan produk politik.
Bahkan, situasi politik berubah setelah melihat mudahnya rezim Presiden ke-2 RI Soeharto dan Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur diturunkan dari jabatan Kepala Negara.
"Karena dulu kok menjatuhkan Pak Harto ko mudah banget, menjatuhkan Gus Dur kok mudah banget, menjatuhkan Bung Karno kok mudah banget, kemudian malah dibentuk aturan yang mempersulit itu," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dedy Nur PSI Akhirnya Minta Maaf dan Cabut Pernyataan Jokowi Layak Jadi Nabi
Alasan Kuat untuk Pemakzulan Wapres, Warga X Buktikan Fufufafa adalah Gibran
Mahfud MD Sebut Akun Fufufafa Bisa Jadi Alasan Kuat Pemakzulan Jika Terbukti Milik Gibran
Luhut Heran Kasus Ijazah Jokowi Tak Selesai, Roy Suryo Kini Sibuk Siapkan Bahan Baru: Tunggu Saja!