GELORA.ME -Tuduhan eks Presiden Joko Widodo (Jokowi) membekingi tersangka korupsi tata kelola mintak M Riza Chalid yang diungkap mantan Sekretaris Menteri Badam Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu bukan merupakanfakta hukum.
Pengamat Citra Institute Efriza menilai pernyataan Said Didu bukan proses legal formal, melainkan hanya bernilai tendensius semata.
"Pernyataan Said Didu menyingkap aspek kontroversial dari masa lalu, menghadirkan harapan publik agar penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dari penguasa bisa terungkap dengan terang benderang. Tapi tulisan Said Didu tidak otomatis membuat Jokowi dalam bahaya hukum," ujar Efriza kepada rmol.id, Rabu, 16 Juli 2025.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya