Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Memburu Harta Karun

- Rabu, 11 Juni 2025 | 16:25 WIB
Pindahkan Empat Pulau Aceh ke Sumut, Tito Memburu Harta Karun




GELORA.ME -Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut) terus menuai perdebatan.


Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek. 


Menariknya, secara geografis, pulau-pulau tersebut hanya berjarak 4,7 km dari pantai Aceh. Sementara dari Sumut berjarak 22 km.  





Pengamat politik, Agi Betha, pun menduga ada motif ekonomi di balik keputusan Tito Karnavian tersebut.

Halaman:

Komentar