Legislator PDIP: Jangan Sampai Pemerintah jadi Makelar Tambang!

- Selasa, 10 Juni 2025 | 18:15 WIB
Legislator PDIP: Jangan Sampai Pemerintah jadi Makelar Tambang!




GELORA.ME -Setelah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat, Papua Barat Daya, pemerintah diminta untuk mengevaluasi seluruh sistem penerbitan IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan.


“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” tegas anggota Komisi VI DPR Mufti Anam kepada wartawan, Selasa,10 Juni 2025.


Legislator PDIP ini mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.





Oleh karena itu, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.


“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujarnya.


“Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” imbuh dia.

Halaman:

Komentar