GELORA.ME - Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari blak-blakan menyebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berusaha 'lari' dari tanggung jawabnya terkait polemik izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Feri Amsari dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya, Selasa (10/6/2025).
"Izin usaha pertambangan (IUP), nikel tidak saat dia menjabat menteri. Saya akan ulas itu. Jadi dia (Bahlil) mau melarikan (diri) dari tanggung jawab, kurang lebih begitu," beber Feri Amsari dalam siniar yang dilihat pada Selasa.
Terkait polemik izin tambang tersebut, aktivis antikorupsi itu turut menguliti kewenangan Bahlil sebagai Menteri ESDM.
Menurutnya, Bahlil tidak bisa berdalih lagi lantaran wewenangnya sebagai menteri telah termaktum dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur soal pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Kenapa disebut lari dari tanggung jawab? Kalau disimak ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil, sesungguhya pak Menteri (Bahlil) tidak bisa menghindar dari dua hal," ungkap Mantan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
"Pertama, kalau ternyata ketentuan Undang Undang melarang untuk dilakukan pertambangan, maka sesungguhnya ada tanggung jawab negara untuk menghentikan aktivitas pertambangan itu," imbuh Feri Amsari.
Dalam siniar itu, Feri Amsari juga mengungkap soal penerbitan izin tambang di Raja Ampat tidak masuk dalam ketentuan di dalam UU tersebut.
"Saya ingin beritahu berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 tadi, bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk kepentingan sebagai berikut, 1. Konservasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, budidaya laut, pariwisata, usaha perikanan, pertanian organik, perternakan dan atau pertahanan/keamanan negara," beber aktivis antikorupsi itu.
"Sebutkan di mana urusan yang berkaitan dengan pertambangan, berdasarkan Undang Undang ini? Oleh karena itu, tidak boleh menurut saya, aktivitas apa pun yang bertentangan dengan UU terjadi," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Feri Amsari juga membedah pernyataan Bahlil yang diketahui telah mencabut sejumlah izin tambang di sekitar kawasan Raja Ampat.
"Lalu pak Menteri (Bahlil) mengatakan diberhentikan aktivitas pertambangan itu sementara. Coba Pak Menteri simak ketentuan Pasal 51 dari UU Nomor 1. UU menyatakan bahwa Menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya yang menimbulkan dampak penting, cakupan yang luas serta bernilai strategis terhadap perubahan lingkungan," ungkapnya.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
UPDATE! Rismon Bongkar Kejanggalan 6 Dokumen UGM Yang Disita Bareskrim, Singgung Reaksi Oksidasi
SIMAK! Mahfud MD Bongkar Syarat Gibran Bisa Dimakzulkan Sendiri Tanpa Presiden, Begini Penjelasannya
Prabowo: Lebih Baik Mati Daripada Dijajah Lagi
Ketum PSSI hanya PHP, Prabowo Harus Evaluasi Erick Thohir