Desakan pemakzulan tersebut beralasan mengingat meloloskan Gibran yang belum berusia 40 tahun sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dipaksakan lewat perubahan undang-undang.
"Ditambah lagi dengan akun Fufufafa yang dibuktikan Dr Roy Suryo 99,9 persen milik Gibran. Dan itu diakui adiknya, Kaesang juga BSSN. Isi chat akun Fufufafa yang amoral itu adalah perbuatan tercela dan langgar sumpah dan janji presiden dan wakil presiden sebagaimana dalam Pasal 7A UUD 1945," terang Muslim.
Atas dasar itu, Muslim memandang surat permintaan pemakzulan Gibran yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI kepada DPR, MPR dan DPD RI sah secara konstitusi dan benar menurut kaidah demokrasi.
"Itu adalah cerminan panggilan tugas demi keselamatan bangsa dan negara. Maka tidak ada alasan bagi DPR dan MPR untuk tidak menindaklanjuti surat para purnawirawan jenderal tersebut," tutur Muslim.
"Poin usulan lain Forum Purnawirawan TNI yang meminta kembali ke UUD 1945 asli juga langkah tepat untuk selamatkan negara dan bangsa dan kehancuran. Rakyat harus ikut mengawal agar DPR dan MPR melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab," pungkas Muslim.
Sumber: RMOL
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas