GELORA.ME - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie memberikan tanggapan atas usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka oleh Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI.
Menurut Jimly, Presiden Prabowo akan melindungi Gibran dari usulan pemakzulan tersebut. Sebab kata dia, Prabowo lah yang memilih Gibran untuk menjadi Calon Wakil Presiden mendampingi dirinya pada kontestasi Pemilihan Presiden yang lalu.
“Saya rasa karena yang memilih wakil presiden itu adalah ketua umum Gerindra sebagai calon presiden, yang memilih Gibran itu dia (Prabowo), saya rasa dia akan melindungi wakil presiden. Gitu lho," kata Jimly, Jumat (6/6/2025).
Jimly mengatakan, terlebih Gibran adalah putra dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang mana pada saat masa kepemimpinanya, Prabowo menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet yang dipimpin Jokowi.
"Ya kan? Apalagi, wakil presiden ini putra dari mantan presiden (Jokowi) ketika dia (Prabowo) menjadi anggota kabinetnya," tuturnya.
Lebih lanjut, Jimly menyebut bahwa usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wapres merupakan bentuk dari ekspresi kekecewaan dan kemarahan terhadap masa pemerintahan sebelumnya dan keluarga Jokowi.
“Ekspresi dari kekecewaan, kemarahan, ketidaksukaan kepada Jokowi dan keluarganya, termasuk tentu saja dengan Gibran, itu harus dipahami sebagai fenomena yang alamiah saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit (FPP) TNI, Bimo Satrio mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat terkait permintaan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke DPR, MPR hingga DPD RI.
Bimo menyebut bahwa surat permintaan pekamzulan Gibran tersebut telah dikirimkan oleh pihaknya pada Senin (2/6/2025) kemarin. "Iya itu kita sudah kirimkan surat ke DPR, MPR. Itu surat sudah disetujui sama Pak Try, kemudian sudah dikirim tanggal 2 kemarin, hari Senin ke DPR MPR dan DPD RI," kata, Selasa (3/6/2025).
Bimo menjelaskan bahwa purnawirawan TNI memiliki 8 poin tuntutan yang disampaikan dalam pernyataan sikap, namun pada saat ini pihaknya baru memajukan poin ke delapan yang berisi usulan pemakzulan Gibran.
"Sebenarnya kan kalau dari purnawirawan ada 8 poin, cuma di kita ini yang untuk dimajukan ke DPR RI yang kemarin ini kita untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi poin yang nomor 8 dulu," ujarnya.
Adapun isi dari poin ke delapan pada tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI adalah: "Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman"
Pernyataan sikap Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut telah telah ditandatangani oleh 103 jendral, 73 laksamana, 65 marsekal serta 91 kolonel.
Delapan poin tuntutan tersebut juga telah ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan serta yang mengetahui Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Sumebr: monitor
Artikel Terkait
Langkah Politik Jokowi Sulit Ditebak, Pengamat: Dia Akan Terus Berusaha Pengaruhi Pemerintahan Prabowo
4 SKENARIO Politik Pasca-Pilpres 2024: Gibran Dibonsai, Jokowi Tersingkir, Prabowo Terkepung
Jokowi Santai Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran, Roy Suryo Pamer Kaos: Fufufafa Sedang Judi Online!
Jokowi Bela Anaknya: Pemakzulan Gibran Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Pelanggaran Serius!