BOCOR Isi Surat 241 Jenderal Purnawirawan TNI Untuk MPR & DPR RI, Nasib Wapres Gibran Semakin Terancam!

- Selasa, 03 Juni 2025 | 22:45 WIB
BOCOR Isi Surat 241 Jenderal Purnawirawan TNI Untuk MPR & DPR RI, Nasib Wapres Gibran Semakin Terancam!




GELORA.ME - Sebanyak 241 jenderal purnawirawan surati MPR untuk pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, wakil Presiden RI.


241 jenderal inginkan Gibran diganti tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.


Terbaru, Forum Purnawirawan surati DPR dan MPR, segera proses tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka.


Surat tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan ke Ketua MPR dan Ketua DPR itu tersebar di kalangan wartawan.


“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.


Pada bagian akhir surat tertera tanda tangan empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI Bimo Satrio mengonfirmasi surat yang beredar tersebut.


Surat itu juga telah dikirimkan ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) MPR dan DPR RI pada Senin (2/6/2025) kemarin.


“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” ujar Bimo saat dihubungi, Selasa (3/6/2025).


Bimo menegaskan, surat tersebut meminta MPR dan DPR segera menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran dari posisi Wapres.


Dia juga menegaskan, Forum Purnawirawan Prajurit TNI siap menjalani rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahasnya.


“Ya betul. Jadi di surat itu kita kasih dalam segi hukumnya. Nanti kalau belum jelas dari DPR, MPR, DPD RI, kita siap purnawirawan untuk rapat dengar pendapat,” kata Bimo.


Usulan mengenai pemakzulan Gibran sebetulnya telah menjadi perbincangan setelah Forum Purnawirawan TNI yang berisi 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel membuat deklarasi pernyataan sikap berisi delapan poin.


Poin-poin yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto itu mencakup penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), tenaga kerja asing, dan usulan reshuffle terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat dalam korupsi.


Adapun poin yang paling mencuri perhatian adalah usul agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti.


Ada sejumlah nama tenar yang ikut menandatangani deklarasi tersebut, salah satunya adalah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno yang menjabat sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tahun 1988-1993.


Selain Try, ada pula nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto yang ikut menandatangani deklarasi itu.


Alasan Pemakzulan


Dalam surat Forum Purnawirawan 


1. Pelanggaran Prinsip Hukum, Etika Publik dan Konflik Kepentingan


Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui perubahan batas usia caprescawapres dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.


Proses tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang

kekuasaan kehakiman, dinyatakan tidak sah (cacat hukum), karena Ketua

Hakim MK yang memutuskan perkara (Anwar Usman), adalah paman dari

Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan telah melanggar Kode Etik dan Perilaku

Hakim.


Dengan demikian, terbukti bahwa keputusan tersebut menunjukkan tidak

independen karena adanya intervensi melalui relasi keluarga langsung

(paman-keponakan) antara Ketua MK Anwar Usman dengan Sdr. Gibran

Rakabuming Raka. 


Hal ini bertentangan dengan prinsip imparsialitas

lembaga peradilan dan asas fair trial dalam hukum tata negara.


Gibran Rakabuming Raka dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat walikota Solo, pendidikan dan ijazahnya yang amat patut diduga tidak jelas, sangat naif bagi negara ini

bila memiliki seorang Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas untuk

memimpin rakyat Indonesia sebesar ini. 


Bila dibandingkan dengan Wapreswapres Indonesia sebelumnya, sangatlah jauh kapasitas, integritas dan

intelektualitasnya dengan Wapres saat ini. 


Apalagi dapat dibayangkan

apabila presiden berhalangan tetap, maka Wapres yang tidak pantas, tidak

patut dan tidak memiliki kapasitas tersebut menggantikan posisi Presiden.


Sebagaimana yang kita ketahui selama 6 (bulan) menjabat Wapres, tidak

terlihat kemampuan Sdr. Gibran Rakabuming Raka dalam membantu tugas

Presiden, bahkan menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto dalam

menjalankan tugas-tugasnya. 


3. Ditinjau dari Moral dan Etika Sdr. Gibran Rakabuming Raka


Kasus akun "fufufafa" menjadi sorotan publik karena dugaan kuat

keterkaitannya dengan Sdr. Gibran Rakabuming Raka. 


Akun Kaskus

"fufufafa" aktif antara tahun 2013 hingga 2019, dikenal sering membuat

komentar yang menghina tokoh politik seperti Prabowo Subianto, Didit

Hediprasetyo, Susilo Bambang Yudhoyono, Anies Baswedan, serta sejumlah

selebritas perempuan dengan komentar seksual dan rasis, termasuk

terhadap masyarakat Papua. 


Pada 31 Agustus 2024, akun ini menjadi viral

setelah unggahan di platform X (sebelumnya Twitter) mengungkap

aktivitasnya.


 Investigasi lebih lanjut oleh kelompok peretas Anonymous

Indonesia mengklaim bahwa data pribadi yang terkait dengan akun

tersebut, seperti nomor telepon, email, dan informasi lainnya, mengarah

pada Sdr. Gibran Rakabuming Raka. 


Dari kasus tersebut, tersirat moral dan

etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil

Presiden Republik Indonesia.


4. Dugaan Korupsi Sdr. Joko Widodo dan Keluarga


Dugaan kuat Korupsi Sdr. Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep

yang dilaporkan oleh Sdr. Ubedilah Badrun sejak tahun 2022 ke KPK, saat

itu Sdr. Gibran Rakabuming Rakabuming Raka sudah menjadi Walikota Solo

yang merupakan pejabat publik. 


Ubedilah melaporkan relasi bisnis Sdr.

Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep yang merupakan putra

Presiden Joko Widodo berpotensi kuat terjadinya korupsi, kolusi dan

nepotisme. 


Sangat amat patut diduga KKN tersebut terjadi berkaitan dengan

adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura ke

perusahaan rintisan kuliner anak Sdr. Joko Widodo.


Selanjutnya kami mengusulkan agar DPR melalui aparat penegak hukum

segera menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan mantan

Presiden ke-7, Sdr. Joko Widodo dan Keluarganya (Sdr. Gibran Rakabuming

Raka dan Sdr. Kaesang Pangarep). 


👇👇







Sumber: Tribun

Komentar