GELORA.ME - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) menanggapi perihal Letjen Djaka Budi Utama yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).
Mereka menyoroti Letjen Djaka yang tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokasi 1997-1998.
“Pengangkatan Djaka Budhi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa nama Djaka harus jadi sorotan lantaran Tim Mawar pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.
Menurut dia, pelantikan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai telah melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Dalam aturan tersebut, terdapat syarat berupa memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula syarat berupa kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” beber Dimas.
Pengangkatan Letjen Djaka juga dinilai tidak menghormati sistem meritokrasi yang terbangun dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasalnya, lanjut Dimas, terdapat Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN) dalam lingkup Kementerian Keuangan yang dibentuk untuk mencetak calon pegawai yang akan mengabdikan diri secara profesional kepada instansi Kementerian Keuangan.
“Hal ini juga mengindikasikan bahwa tidak berjalannya proses vetting mechanism dengan serius dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia, untuk memeriksa rekam jejak seorang calon pejabat yang akan menduduki jabatan-jabatan publik yang juga merupakan elemen kunci dari reformasi sektor keamanan yang efektif, tapi tidak pernah berjalan di Indonesia sejak Indonesia bertransisi dari kepemimpinan otoriter ke demokrasi dan supremasi sipil pada 1998,” jelas Dimas.
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa penunjukan yang mengabaikan meritokrasi melanggar hak konstitusional para pegawai lainnya karena tidak memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Padahal, kata Dimas, masyarakat internasional memiliki Updated Set of Principles for the Protection and Promotion of Human Rights Through Action to Combat Impunity atau Rangkaian Prinsip yang Diperbarui untuk Perlindungan dan Promosi HAM Melalui Tindakan Memerangi Impunitas pada Februari 2005.
Dalam Prinsip 36 menyebutkan pejabat dan pegawai publik yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran berat HAM, khususnya yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga negara.
“Kami juga mengecam semakin banyaknya mantan anggota Tim Mawar—sebuah unit kecil di dalam Grup IV bentukan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang pada saat itu dibentuk oleh Mayor Jenderal Prabowo Subianto—yang terlibat dalam penculikan dan penghilangan orang secara paksa pada tahun 1997-1998 di tampuk kekuasan,” tegas Dimas
Selain Letjen Djaka, Dimas menyebutkan contoh lainnya, seperti Nugroho Sulistyo Budi yang dilantik sebagai Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada 19 Februari 2025 melalui Keputusan Presiden Nomor 29b Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
Dimas menganggap hal ini memperlihatkan makin menguatnya para penjahat HAM dalam kekuasaan dan suramnya wajah penegakan HAM di Indonesia.
Menurutnya, banyaknya sosok penjahat HAM yang kini menduduki jabatan strategis pemerintahan menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia.
"Pemerintah seharusnya memperkuat komitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa siapapun yang terlibat dalam pelanggaran HAM harus diproses sesuai hukum,” tandas Dimas.
Letjen Djaka Budi Utama Dilantik sebagai Dirjen Bea Cukai
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (23/5/2025), melantik 12 pejabat eselon I Kementerian Keuangan dalam sebuah acara tertutup yang dimulai pukul 09.30 WIB.
Dari total pejabat yang dilantik, sembilan di antaranya mengisi posisi Direktur Jenderal (Dirjen) yang baru ditetapkan.
“Pada hari ini Jumat, tanggal 23, bulan Mei tahun 2025, saya Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan yang baru di lingkungan Kementerian Keuangan," kata Sri Mulyani di Aula Mezzanine Kemenkeu, Jakarta.
Menariknya, tiga dari posisi Dirjen tersebut diisi oleh figur-figur yang bukan berasal dari pejabat karier di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mereka adalah Bimo Wijayanto sebagai Direktur Jenderal Pajak, Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea Cukai, dan Masyita Crystallin sebagai Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Sebelumnya, Bimo Wijayanto menjabat sebagai Asisten Deputi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, sementara Djaka Budi Utama merupakan seorang Letnan Jenderal TNI aktif.
Keduanya telah terlebih dahulu menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara.
Pelantikan ini menandai perombakan di jajaran pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan, dengan harapan membawa perspektif dan pengalaman baru dalam mengelola keuangan negara.
Penunjukan dua nama ini diharapkan dapat membawa angin segar dan penguatan pada sektor penerimaan negara, mengingat peran strategis Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menjaga stabilitas fiskal negara.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Meski Bareskrim Nyatakan Identik dan Otentik, Pakar Hukum: Hasil Forensik Polri Bukan Pembuktian Final, Perlu Pembanding!
Bicara Ending Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Eks Kabareskrim Susno Duadji Singgung Soal Keadilan
Dikritik Rocky Gerung Berpikiran Dangkal, Dedi Mulyadi: Daripada Berpikiran Dalam Malah Buat Orang Tenggelam
Polisi Sebut Ijazah Jokowi Asli, Rocky Gerung: Persoalannya Bukan di Bendanya, tapi di Kepemilikan