GELORA.ME - Wakil Ketua Bidang Internal Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah menanggapi telah diumumkannya hasil uji forensik keaslian Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo oleh Bareskrim Polri.
Dengan adanya Bareskrim menyatakan Ijazah Jokowi asli hingga dihentikannya penyelidikan terkait laporan dugaan ijazah palsu, Rizal Fadillah TPUA bereaksi menohok.
Menurutnya, penghentian penyelidikan tersebut terlalu prematur lantaran tidak menyertakan pihak-pihak lain dalam proses penilaian.
Hasil uji forensik itu, ditegaskan Rizal Fadillah, perlu ditelaah lebih mendalam dan dikaji secara terbuka.
“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri, sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya," ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya gelar perkara yang menjadi dasar penghentian penyelidikan.
"Semestinya terbuka dan melibatkan pengadu serta ahli, termasuk yang kami ajukan seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” kata Rizal Fadillah kepada wartawan, Jumat 23 Mei 2025.
Di antara yang menjadi pertanyaan pihaknya agar dijelaskan secara transparan yaitu mulai dari hasil uji terhadap kertas lembar pengesahan, isi skripsi, hingga tanda tangan dan nama dosen pembimbing utama, Prof Ahmad Sumitro.
Begitu juga terhadap keaslian dokumen pembanding yang digunakan sebagai referensi dalam penyelidikan.
"Sudahkah dilakukan verifikasi menyeluruh?” tanya eks tim pengacara Bambang Tri Mulyono, penggugat Ijazah Jokowi di Solo.
Ia lantas mendesak Bareskrim mempublikasikan secara terbuka ijazah Jokowi yang dinyatakan asli versi hasil penyelidikan tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, selanjutnya agar bisa diuji oleh berbagai pihak, termasuk lembaga di dalam dan luar negeri.
“(Jangan berdalih) hanya berdasarkan perintah pengadilan. Ijazah jangan hanya ditampilkan lalu disembunyikan lagi,” selorohnya.
Diketahui, Bareskrim Polri menyatakan tidak menemukan adanya tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Presiden ke-7 Jokowi.
Hasil itu disimpulkan usai Polri melakukan gelar perkara.
"Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam jumpa pers, Kamis, 22 Mei 2025.
Ia menjelaskan bahwa penyelidikan soal ijazah palsu ini berdasarkan aduan masyarakat oleh TPUA. Aduan tersebut ditandatangani oleh Eggi Sudjana sebagai perwakilan dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi.
Usai menerima aduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Usai memeriksa saksi dan barang bukti, dia mengatakan tidak ditemukan tindak pidana.
Oleh karena itu, Djuhandani mengakan penyelidikan kasus ijazah dihentikan.
"Penyelidikan itu gunanya untuk apa? Untuk mengetahui apakah ada perbuatan pidana atau tidak sesuai yang diadukan. Kalau itu sesuai ada tindak pidana dan sebagainya, tentu langkah lebih lanjut adalah membuat laporan polisi, kemudian proses lidik. Namun, dari pengaduan ini, dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya," ujarnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Ngabalin Komentari Roy Suryo soal Ijazah Jokowi: Cari Uang yang Halal, Jangan Begitu!
Inilah Alasan Roy Suryo Tetap Ragu Meski Bareskrim Polri Menyatakan Ijazah Jokowi Asli
PSI Sebut Gibran Wapres Terbaik, Pengamat: Enggak Terbaik Dunia Sekalian?
Ijazahnya Dipastikan Asli, Jokowi Tak Akan Cabut Laporan di Polda Metro: Proses Hukum Jalan Terus!