GELORA.ME - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengaku pihaknya mengalami upaya penghalangan dari Tim Hukum DPP PDIP yang diduga berada di bawah kendali Hasto Kristiyanto dalam proses penyidikan kasus buronan eks caleg PDIP, Harun Masiku. Mulai dari penggeledahan yang termonitor, hingga adanya upaya pengondisian terhadap sejumlah keterangan saksi.
Rossa dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait pengondisian anggota DPR RI dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Dalam sidang, Jaksa Penuntut KPK awalnya menanyakan bentuk-bentuk perintangan yang dialami Rossa dan tim penyidik lainnya saat mencari Harun Masiku.
Rossa kemudian menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 2023, ketika penyidik menggeledah Apartemen Thamrin Residences dan menemukan mobil Toyota Camry hitam metalik bernomor polisi B 8351 WB milik Harun. Di dalam mobil itu, ditemukan foto Harun bersama Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang disebut digunakan Harun untuk menekan Ketua KPU saat itu, Arief Budiman, agar bisa melenggang ke Senayan.
"Di situ ada terparkir HM yang sudah lama terparkir dan kami menemukan beberapa dokumen dan petunjuk pada mobil tersebut, di antaranya ialah menguatkan keterangan dari saksi ketua KPU pada saat itu bahwa HM didatangi Harun Masiku, dengan membawa foto-foto HM bersama dengan Ketua partai. Dan kita dapat foto-foto itu ada di situ," ujar Rossa di ruang sidang.
Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke rumah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Purwokerto untuk mencari keberadaan Harun. Namun, di lokasi tersebut, penyidik hanya bertemu anak Wahyu yang identitasnya tidak disebutkan.
Rossa mengungkapkan bahwa dirinya dan tim mulai menyadari bahwa pergerakan mereka selama proses penggeledahan termonitor oleh Tim Hukum DPP PDIP yang diduga dikendalikan oleh Hasto.
"Pada saat kami melakukan penggeledahan di rumah Wahyu, kami hanya ketemu anaknya dan berusaha persuasif karena tujuan kami hanyalah menemukan HM. Faktanya adalah, penggeledahan yang kami lakukan ini termonitor dari pihak tim hukum DPP yang dalam hal ini kami menduga menjadi bagian dari Hasto Kristiyanto," ungkap Rossa.
Indikasi adanya perintangan semakin kuat saat penyidik menggeledah rumah kerabat Harun Masiku di kawasan Jakarta Timur. Rossa menyebut bahwa kerabat Harun tidak disebutkan identitasnya itu, sudah lebih dulu didatangi oleh penasihat hukum Hasto.
"Kemudian kami melakukan penggeledahan juga terhadap salah satu kerabat HM di Jaktim, setelah kami lakukan penggeledahan itu, yang bersangkutan ditemui oleh tim penasihat hukum juga. Nah ini sampai komplen kepada saya kenapa saya bisa diketahui," ucapnya.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik lantas menggeledah rumah advokat PDIP, Simeon Petrus. Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait upaya pengondisian keterangan saksi agar seolah-olah Hasto tidak terlibat dalam kasus Harun Masiku.
"Nah dari situ kami menemukan petunjuk bahwa ada yang perlu kita lakukan penggeledahan yaitu namanya Simon Petrus. Setelah kita lakukan penggeledahan di rumah Simon Petrus ini, kami menemukan BBE yang terkait dengan upaya-upaya penyelarasan keterangan supaya tidak melibat, perkara ini tidak melibatkan atau terbuka terkait dengan perannya terdakwa (Hasto)," ucap Rossa.
Sebelumnya, advokat Simeon Petrus dan seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024), terkait keberadaan Harun Masiku.
Diketahui, Hasto didakwa menghalangi penyidikan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020, serta meminta Kusnadi membuang ponselnya saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih pada Juni 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang itu diberikan oleh Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Menurut jaksa, suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Menarik! Anwar Usman Bakal Buka Kotak Pandora Terkait Wapres Gibran, Tunggu Waktu Yang Tepat
4 Ketetapan Hasil Sidang Mediasi Ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo
Eggi Sudjana Akan Cabut Laporan Jika Jokowi Bisa Buktikan Ijazahnya Asli
Repons ITB soal Penangkapan Mahasiswinya Terkait Unggahan Meme Prabowo dan Jokowi