Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Secara Teoretis Bisa, Tapi...

- Rabu, 07 Mei 2025 | 15:35 WIB
Mahfud MD: Pemakzulan Gibran Secara Teoretis Bisa, Tapi...




GELORA.ME - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menjelaskan bahwa pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara teoretis bisa dilakukan.


Hal tersebut disampaikan dalam menanggapi Forum Purnawirawan TNI yang mengusulkan MPR mengganti Gibran dari posisi wakil presiden.


"Gini, usul pemakzulan Gibran itu secara teoretis ketatanegaraan bisa, tapi secara politik akan sulit," ujar Mahfud dikutip dari kanal Youtube Mahfud MD Official yang sudah dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).


Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menjelaskan, secara ketatanegaraan terdapat enam hal yang membuat presiden dan/atau wakil presiden dapat dimakzulkan atau diberhentikan.


Hal tersebut diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yakni jika presiden dan/atau wakil presiden melakukan pengkhianatan terhadap negara; korupsi; penyuapan; tindak pidana berat lainnya; atau perbuatan tercela.


Lalu, pemakzulan dapat dilakukan jika terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.


"Itu bisa dimakzulkan, itu teorinya," ujar Mahfud.


Namun, ia menekankan, praktik pemakzulan akan sangat sulit dilakukan karena kekuatan politik koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di DPR.


Sebab, untuk memakzulkan presiden atau wakil presiden, harus dimulai terlebih dahulu dengan sidang pleno DPR yang dihadiri 2/3 anggota.


Dalam sidang tersebut, 2/3 anggota DPR harus menyepakati bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran yang diatur UUD 1945.


"2/3 dari yang hadir ini harus setuju bahwa ini harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela," ujar Mahfud.


"Bayangin secara politik, 2/3 itu berapa? iya kan. Kalau dari 575 (anggota DPR) kira-kira, 2/3 itu kan sudah harus anggota DPR 380-an lah. Kalau enggak sampai itu, enggak bisa," sambung mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu.


Sumber: Kompas

Komentar