GELORA.ME - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal pengakuan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menjelaskan bahwa tidak ada barang bukti yang ditemukan penyidik di rumah kediamannya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menuturkan rangkaian penggeledahan masih dilakukan tim penyidik.
Dalam hal ini, Tessa belum bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.
"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip Selasa, 15 April 2025.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa ia juga sedang menunggu semua proses rampung untuk selanjutnya bisa menyampaikan ke publik.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," tutur dia.
Tessa pun membenarkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah. Tetapi untuk lokasi pastinya belum bisa disampaikan.
"Ada (geledah lokasi lain)," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, giat penggeledahan itu dilakukan pada Senin, 14 April 2025.
Hal itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
La Nyalla dalam keterangan resminya mengaku bingung rumahnya digeledah. Ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin, 14 April 2025.
“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” imbuhnya.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah telah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Orang-orang tersebut adalah KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Adapun sejak tanggal 15 hingga 18 Juli 2024 tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya.
Seperti kegiatan berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen terkait perkara.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Yusril: Perjanjian Helsinki Tak Dapat Jadi Rujukan untuk Tentukan Kepemilikan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
Tuai Polemik, Ketua PBNU Tuding Aktivis Penolak Tambang Wahabisme dan Ekstremis
VIRAL Kades di Cirebon Saweran di Klub Malam: Rumah Saya Banyak, Mobil Tiga!
Ketua PBNU Gus Ulil Samakan Penolakan Tambang dengan Wahabisme: Aktivis Lingkungan Terlalu Ekstrem?