GELORA.ME - Polemik ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang dituduh palsu berpotensi diseret ke meja hukum.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan menuturkan, pihaknya mempertimbangkan jalur hukum tersebut. Saat ini tim kuasa hukum masih sebatas diskusi internal soal langkah ke depan.
“Ada beberapa pilihan, tapi tentunya masih kita kaji karena ini tahap awal kan. Jadi masih sangat internal diskursusnya, belum bisa kami sampai,” kata Yakup saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Senin, 14 April 2025.
Ia berujar, pihak-pihak yang menebar fitnah ijazah Jokowi palsu bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik. Akan tetapi, tim kuasa hukum tidak mau gegabah dalam melangkah dan masih akan mengkaji lebih dalam.
“Mungkin saja (dibawa ke ranah hukum). Tapi balik lagi, kami kan harus kaji dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, Jokowi disebut telah legawa dan memaafkan pihak-pihak yang menebar fitnah soal ijazah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) itu disebut palsu.
“Dua tahun ini Pak Jokowi sangat memberi maaf. Dua tahun ini tidak ada tindakan apa pun (dari Jokowi),” tutupnya.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Sudah Ada Tanda-tanda Yaqut Akan Jadi Tersangka, Isi HP Eks Menag Jadi Penentu Penyidik KPK
Pidato Prabowo di Sidang Tahunan Bukti Reformasi Agraria Era Jokowi Cuma Pencitraan
Sebut Bukti Transkip Nilai Jokowi di Bareskrim Abal-Abal, Dokter Tifa: Dokumen Sampah!
Yaqut Panik? KPK Ungkap Ada Perlawanan Balik Halangi Penyidikan, Barang Bukti Kasus Kuota Haji Yang Dicari Raib