GELORA.ME - Pengamat hukum pidana dari Universitas Katolik Parahyangan, Agustinus Pohan menilai penangkapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, atas dugaan suap fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) oleh Kejagung memprihatikan bagi lembaga penegakan hukum di Indonesia.
"Menyedihkan ya, terlebih kembali melibatkan KPN (pimpinan) dan di ibu kota pula," kata Agustinus saat dihubungi Inilah.com, Minggu (13/4/2025).
Menurutnya, ada banyak hal yang perlu evaluasi, terkait pembinaan, pengawasan dan termasuk kriteria promosi terhadap hakim-hakim di lembaga peradilan di Indonesia.
"Semuanya mengalami kegagalan. Dikhawatirkan, kerusakan sudah sangat menyebar dan struktural," ucapnya.
Ia menyebut, pembenahan tidak bisa hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) saja. Namun, Komisi Yudisial (KY) juga perlu diperkuat kembali serta organisasi Advokat juga harus dibenahi agar bisa menjadi bagian pembenahan sehingga bukan justru menjadi bagian dari persoalan.
"Pemberantasan suap dalam peradilan harus menjadi fokus KPK sehingga bisa meningkatkan kepastian sanksi terhadap penyuap dan penerima suap," ujarnya.
Sebagai informasi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) ditangkap petugas Kejaksaan Agung (kejagung) lantaran diduga terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (ditangkap)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar ketika jumpa pers, di Kejagung, Jakarta, Sabtu (12/4/2025).
Selain Arif Nuryanta, tim kejagung juga ikut membawa tiga orang lain, yakni WG selaku panitera muda pada PN Jakut, MS selaku pengacara dan AR selaku pengacara.
Qohar mengatakan, dari bukti yang didapatkan pihaknya empat orang itu disinyalir terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakpus.
Qohar menambahkan, empat orang itu kini telah berstatus tersangka.
"Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindakan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Empat orang tersebut (ditetapkan) sebagai tersangka," kata Qohar.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen