Preman yang Viral Palak Perusahaan di Bekasi Ditangkap, Lebaran di Tahanan

- Jumat, 21 Maret 2025 | 17:25 WIB
Preman yang Viral Palak Perusahaan di Bekasi Ditangkap, Lebaran di Tahanan


"Setelah sampai di PT tersebut, untuk tersangka S dan Saudari M mendatangi si sekuriti dan terjadilah seperti apa yang kita lihat bersama di video viral," ucap Binsar.


Dalam video yang beredar, Suhada terlihat beradu mulut dengan sekuriti perusahaan. Bahkan Suhada sempat mengaku sebagai jagoan Cikiwul.


"Tersangka melakukan pengancaman dengan mengatakan bahwa yang bersangkutan adalah jagoan Cikiwul. Kemudian yang bersangkutan juga mengatakan bahwa saya memiliki banyak massa," ujar Binsar.


Dari hasil pemeriksaan, Binsar menyebut tersangka menyebar proposal ke 20 perusahaan. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.


"Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun," kata Binsar


Sumber: Inews 

Halaman:

Komentar