GELORA.ME - Polisi menangkap Suhada (47), preman yang viral memalak perusahaan di Kota Bekasi. Suhada ditangkap di Sukabumi kurang dari 12 jam setelah aksi premanismenya viral.
Suhada pun terancam merayakan hari raya Idul Fitri di sel tahanan kantor polisi.
"Sudah kita amankan di daerah Sukabumi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, dikutip Jumat (21/3/2025).
Binsar menyebut, kasus ini bermula saat salah satu ormas di Bekasi mengirimkan proposal partisipasi buka puasa bersama ke perusahaan pada 3 Maret 2025 silam. Suhada yang merupakan anggota ormas itu dan tiga temannya kemudian mendatangi perusahaan pada tanggal 17 Maret 2025 untuk menindaklanjuti proposal yang telah disebarkan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ditangkap Kejari: Ini Fakta dan Kronologi Lengkapnya
Misteri Gibran Absen di Pemusnahan Narkoba 214 Ton, Warganet Heboh: Lagi Mancing?