"Nov mengkondisikan pihak swasta dan PPK yang di Lampung Tengah. Kemudian penandatangan di Lampung Tengah. Pada kegiatan ini patut diduga pertemuan antara anggota dewan, Kepala Dinas PUPR, juga dihadiri pejabat bupati dan Kepala BPKAD," jelasnya.
Kemudian pada 11-12 Maret, MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek.
Pada 13 maret MFZ memberi uang ke NOV sebesar Rp 2,2 miliar yang merupakan bagian fee proyek.
Atas perintah NOV uang tersebut dititipkan ke A, seorang PNS di dinas Perkim OKU.
"Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek," jelasnya.
Setyo menjabarkan jatah pokir senilai Rp 30 miliar tadi diubah dalam bentuk sembilan proyek.
NOV lantas menawarkan sembilan proyek itu kepada Fauzi dan Ahmad selaku pihak swasta dengan komitmen fee sebesar 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.
"Saat itu Saudara NOV yang merupakan pejabat Kepala Dinas PUPR menawarkan sembilan proyek itu kepada saudara MFZ dan saudara ASS, dengan commitment fee sebesar 22 persen, yaitu 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD," sebutnya.
Selain itu pada awal Maret 2025, ASS sudah lebih memberikan uang Rp 1,5 miliar ke NOV di rumah Nov.
"Selanjutnya, pada 15 Maret tim KPK mendatangi NPV dan A. Dalam pertemuan itu KPK menemukan uang Rp 2,6 miliar yang merupakan uang komitmen dari MFZ dan ASS," jelasnya.
Setelah itu, KPK mengamankan MFZ, ASS, FJ, MFR dan UH di rumah masing-masing. Tim juga mengamankan A dan S.
"Tim juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil toyota fortuner bg 1851 id, dokumen, dan alat komunikasi dan elektronik. Uang Rp1,5 miliar sebagian sudah diserahkan di awal, sebagian digunakan untuk keperluan NOV, sebagian masih ada dan sebagian sudah digunakan mobil toyota fortuner,” jelas Setyo
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
RTM Salah Sebut Prabowo sebagai Jokowi di KTT ASEAN, Disebut Ceroboh
Roy Suryo Kritik Gibran: Acara Mancing di Hari Sumpah Pemuda Dinilai Tak Pantas
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Dituding Cari Muka ke Prabowo
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Whoosh, Libatkan Mantan Pejakat