“Sejauh proses penyidikan yang kami laksanakan dari tanggal 20 Februari yang kami lakukan, kami belum menemukan fakta tersebut.”
“Di sini kami prosesnya baru melaksanakan terkait dengan penelusuran penggunaan uang tersebut,” tuturnya.
KPK, lanjut dia, menelusuri siapa saja penerima uang hasil dugaan korupsi tersebut dan digunakan untuk apa.
“Uang-uang tersebut siapa saja yang menerima kemudian digunakan untuk apa, apakah sudah dilakukan perubahan bentuk atau apa, baru sejauh itu.”
“Terkait dengan pengambil keputusan Saudara RK selaku pemegang saham, kita belum dapat menyampaikan hal tersebut karena memang belum kita temukan dalam proses penyidikan,” tegasnya
Jokowi kaget rumah RK diperiksa
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar digeledahnya rumah Ridwan Kamil oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jokowi mengaku tak tahu mengenai persoalan yang menjerat mantan timsesnya itu
Bahkan, Jokowi kaget ketika mendapatkan kabar penggeledahan itu
"Ya sangat kaget," kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Selasa (11/5/2025)
Di sisi lain, Jokowi meminta agar Ridwan Kamil mengikuti proses hukum yang berlaku apabila nanti ditemukan temuan keterlibatan dalam dugaan korupsi
"Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya kan saya tidak tahu," ucap Jokowi.
Seperti diketahui, kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung digeledah oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi salah satu bank pelat merah di mana diduga terjadi mark-up dana iklan hingga Rp 200 miliar.
Namun, KPK belum mengumumkan temuan setelah melakukan penggeledahan kediaman RK.
Selain itu, lembaga antirasuah juga belum menyatakan apakah RK menjadi salah satu tersangka dari korupsi bank milik BUMD Jawa Barat tersebut
Penjelasan pakar hukum
Sementara itu, pakar hukum bisnis Rio Christiawan membeberkan dugaan keterkaitan Ridwan Kamil dalam kasus ini.
Rio menduga Ridwan Kamil menggunakan pengaruhnya saat masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sehingga terjadilah dugaan korupsi salah satu bank pelat merah tersebut.
Lalu, dia mengatakan apakah pengaruh Ridwan Kamil tersebut digunakan juga untuk memberikan keuntungan pribadi.
"Ketika dia menjabat sebagai pejabat publik, tentu memiliki pengaruh terhadap Bank BUMD Jawa Barat. Apakah pengaruhnya tersebut dipergunakan secara melawan hukum, dalam konteks ini yang masuk dalam Undang-Undang Tipikor."
"Kalau pengaruhnya itu dipergunakan dan dia menerima keuntungan. Makanya sekarang oleh KPK dilakukan penggeledahan yaitu untuk mencari bukti-bukti apakah ada ditemukan kemudian pengaruh yang diimplementasikan untuk memperkaya diri atau orang lain dalam proyek tertentu," katanya dikutip dari YouTube BeritaSatu, Selasa (11/3/2025).
Lebih lanjut, Rio enggan berandai-andai apakah memang penggeledahan oleh KPK ini akan menaikan status Ridwan Kamil menjadi tersangka atau hanya sebatas saksi saja.
Namun, imbuhnya, KPK telah sesuai prosedur dalam melakukan penggeledahan terhadap mantan calon gubernur (cagub) DKI Jakarta tersebut.
"Karena, KPK kalau ingin menetapkan status terhadap seseorang harus berdasarkan bukti yang konkret yang bisa dipertanggungjawabkan."
"Tentu dalam hal ini, KPK juga tidak sembarangan menetapkan status seseorang karena itu prosedurnya benar dilakukan geledah dulu baru menetapkan status," jelas Rio.
Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi Bank Daerah
Adapun kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Maret 2024 terkait dana iklan bank daerah di Jawa Barat yang memiliki selisih antara anggaran dan nilai yang diterima media yaitu mencapai Rp 28 miliar.
Selanjutnya, Direktur Utama (Dirut) dari bank daerah tersebut, Yuddy Renaldi, mengundurkan diri pada 8 Maret 2024 dengan alasan pribadi.
Namun, hingga saat ini, KPK belum membeberkan detail perkara hingga siapa saja yang terkait ataupun orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kendati demikian, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan status kasus ini telah naik menjadi penyidikan.
"Ya, kami sudah menerbitkan surat penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Setyo mengatakan bahwa KPK juga akan menjalin koordinasi apabila sudah ada aparat penegak hukum (APH) yang telah terlebih dulu menangani kasus yang sama.
"Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya direktur penyidikan dan kasatgas untuk melakukan koordinasi, tutur Setyo
Sumber: Wartakota
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Klaim Prabowo Tahu Soal Ijazah Gibran: Fakta dan Perkembangan Terbaru
Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh: DPR Dukung KPK Usut Tuntas
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Bantah OTT Kejaksaan: Ini Faktanya
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota Dewan